
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – — Misteri di balik kematian M. Alfan, pelajar SMK swasta di Mojokerto, kembali mencuat setelah pihak keluarga melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Muhlisin, S.H., secara resmi mengajukan permohonan ekshumasi. Langkah ini diambil untuk membuka kemungkinan penyebab kematian yang selama ini dianggap penuh kejanggalan.
Permohonan pembongkaran makam dan autopsi ulang itu disampaikan langsung oleh Muhlisin di hadapan media, usai menyerahkan surat resmi kepada Polres Mojokerto pada Rabu (4/6/2025).
Ia menyatakan bahwa hasil autopsi awal yang menyebut korban meninggal akibat tenggelam, tidak sepenuhnya diyakini oleh keluarga.
“Awalnya disebut karena kecelakaan air. Namun, setelah waktu berjalan dan berdasarkan fakta medis yang kami temukan, ada indikasi kuat bahwa kematian ini disebabkan oleh kekerasan,” ujar Muhlisin.
Ia mengungkapkan, hasil klarifikasi dengan pihak forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan adanya luka yang diduga berasal dari benda tumpul, termasuk di area paha korban. Hal ini menurutnya menguatkan dugaan bahwa Alfan meninggal bukan karena tenggelam semata.
Tak hanya itu, Muhlisin juga menyinggung dugaan penculikan sebelum kematian korban. Ia menyatakan Alfan sempat dijemput oleh orang tak dikenal tanpa sepengetahuan orang tua, yang menurutnya sudah memenuhi unsur penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.
“Kami punya indikasi pelaku, saksi, dan korban. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan hukum. Ini yang membuat keluarga merasa tidak puas,” tegasnya.
Lebih lanjut, sejumlah kejanggalan lain juga diungkap. Di antaranya soal posisi jasad yang ditemukan tidak jauh dari tas sekolah korban, serta kondisi rambut Alfan yang gundul saat ditemukan — padahal sebelumnya memiliki rambut lebat.
“Kematiannya terlalu cepat untuk kasus tenggelam. Biasanya butuh waktu tiga hari, tapi jenazah sudah mengambang dalam waktu yang lebih singkat,” tambah Muhlisin.
Melalui permohonan ekshumasi ini, keluarga berharap aparat penegak hukum bertindak responsif dan profesional. Mereka mendesak agar penyebab kematian bisa diungkap secara transparan dan tanpa ditutupi.
M. Alfan sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Sungai Porong pada malam tanggal 5 Mei 2025.
Apabila permohonan ekshumasi tidak ditindaklanjuti, Muhlisin menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur lain, termasuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Mojokerto dan pemda setempat.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal nyawa anak bangsa. Seorang siswa yang dikenal baik harus mendapat keadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Koestarto, S.I.K., saat dikonfirmasi terkait permintaan tersebut belum memberikan tanggapan. ( din)