Beri Keterangan Palsu dalam Sidang Cerai, Didik Urip Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Didik Urip Supriyanto tertunduk lesu Saat Jalani persidangan

DIGDAYA NEWS. COM// MOJOKERTO — Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman pidana terhadap Didik Urip Supriyanto (72), warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, atas kasus pemberian keterangan palsu dalam proses perceraian antara M. Jaelani dan Siti Maisaroh warga Sidoarjo,

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/6/2025) pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, didampingi hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Didik Urip secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu turut serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses hukum.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Ivonne saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai bahwa keterangan palsu yang disampaikan terdakwa berdampak serius hingga memicu perceraian antara Siti Maisaroh dan Muhammad Jaelani. Aksi tersebut dinilai turut meresahkan masyarakat, khususnya yang tengah menempuh jalur hukum.

Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia lanjut terdakwa dan sikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum Faza Andromeda SH, sebelumnya hanya menuntut hukuman tujuh bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa mencederai integritas proses peradilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Iwud Widianto SH, dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni empat bulan penjara, dengan alasan usia lanjut serta tidak adanya niat jahat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap kondisi terdakwa. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *