
DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO —
Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM), Kamis siang (19/6/2025), di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Mojokerto,
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ini menyoroti keberadaan industri PT Buana Multi Teknik (BMT). di kawasan Trowulan yang dikenal sebagai wilayah bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit.
Aliansi Danyang Mojopahit yang terdiri dari para pemerhati budaya, tokoh adat, dan aktivis LSM Mojokerto, menyuarakan kekhawatiran terhadap aktivitas industri PT Buana Multi Teknik (BMT) yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian situs budaya Trowulan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mamunah, S.E., M.M., bersama Sekretaris Komisi I, Ahmad Lutfi Ramadhani, S.Pd.I, serta anggota dewan lainnya. Hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala DLH Drs. Jacki, Kabid PBG pada DPUPR Doddy, dan Kabid Perizinan pada DPMPTSP Rifai Datu’iding.
Sementara dari pihak komunitas ADAM, hadir Koordinator Drs. Kartiwi, didampingi oleh tokoh masyarakat seperti Sutaji, Wisnu Sugiman, Moejito, dan Rohman serta tokoh budaya lainnya.
Ketua Komisi I DPRD, Any Mamunah SE,.MM menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Ia menyebut, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT BMT terkait peruntukan industrinya.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ini industri rokok, namun kami belum mendapat penjelasan resmi. Kami akan panggil Direktur PT BMT, dan hari ini kami libatkan dinas-dinas terkait untuk klarifikasi,” jelas Any Mamunah.
Ia juga menambahkan, Komisi I berencana memanggil Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan untuk meminta pandangan teknis terkait kawasan cagar budaya tersebut.
“Selama aktivitas industri tidak sesuai regulasi dan berpotensi merusak situs budaya, maka izin tidak akan dikeluarkan. Kami komitmen menjaga kawasan cagar budaya Trowulan,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Mojokerto, Ahmad Lutfi Ramadhani, mengapresiasi penyampaian aspirasi dari Aliansi Danyang Majapahit (ADAM) secara tertib dan menjaga suasana kondusif dalam RDP. “ kami mengapresiasi sikap panjenengan semua komunitas Aliansi Danyang Majapahit ( ADAM) yang mau mengikuti dan menghormati jalannya RDP, sehingga kegiatan berlangsung kondusif, “ ujarnya
Politisi PKB ini juga menegaskan, sebagai legislatif menampung aspirasi, dan memperjuangkan sesuai ketentuan yang ada,” Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “ katanya.
Dari pihak DPMPTSP, Kabid Perizinan Rifai menjelaskan bahwa secara administrasi izin PT BMT sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, berdasarkan KBLI, kegiatan perusahaan tercatat untuk pertanian tropis, pergudangan, dan penyimpanan lainnya.
“Proses perizinan dilakukan secara online melalui OSS, dan masuk kategori risiko rendah. Lokasi berada di pinggir jalan raya dan jauh dari zona inti situs. Jika dibutuhkan, kami siap meninjau lokasi bersama pihak terkait,” terang Rifai.
Koordinator ADAM, Drs. Kartiwi, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut dinilai mencederai nilai sejarah dan kelestarian kawasan cagar budaya nasional. “Kami menolak keras aktivitas industri di wilayah yang sakral dan historis ini. Trowulan bukan zona industri, tapi warisan budaya bangsa yang harus dilindungi,” ujarnya tegas dalam forum audiensi.
Dalam RDP tersebut, Drs. Kartiwi sempat kecewa karena pihak DPRD tidak menghadirkan Direktur PT BMT dan Kepala BPK Wilayah XI Trowulan yang berkompeten dalam persoalan.
“Kami hadir sebagai aliansi budayawan yang ingin menjaga warisan leluhur. Trowulan bukan tempat untuk industrialisasi. Meski kecewa, kami tetap ikuti RDP dan menghormati proses yang ada,” ujar Kartiwi. ( din)