
DIGDAYA NEWS. COM/MOJOKERTO – Proses hukum terhadap Herman Budiyono (42), akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan memutuskan bahwa Herman harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atas kasus penggelapan.
Eksekusi terhadap Herman dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim jaksa dari Kejari Kota Mojokerto mengawal langsung proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Pria yang dikenal sebagai anak pengusaha ban ini datang secara sukarela dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA yang ditetapkan pada 20 Juni 2025.
“Setelah salinan kami terima, kami segera jadwalkan eksekusi. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan proses pengantaran ke Lapas berjalan lancar,” ungkap Anton, Rabu (2/7/2025).
Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Herman terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara—lebih ringan dari vonis tiga tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Herman sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah mengajukan banding. Namun, langkah hukum kasasi yang diajukan oleh JPU berujung pada pembatalan putusan bebas tersebut.
MA memutuskan menguatkan dakwaan yang diajukan jaksa dalam perkara ini.
Dengan turunnya putusan kasasi tersebut, maka status hukum Herman kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan pun menindaklanjuti dengan mengeksekusi vonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( din)