
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam rangka penguatan pengelolaan pajak daerah. Nota kesepahaman (MoU) itu ditandatangani kedua pihak pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan sudah membuahkan hasil nyata, salah satunya berupa pemulihan keuangan negara dari sektor pajak yang mencapai Rp 2,7 miliar.
“Ini menjadi bukti bahwa pendekatan kolaboratif mampu mengatasi persoalan piutang pajak. Keberhasilan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kontribusi sektor pajak dalam pembiayaan pembangunan daerah,” jelas Ardi.
Ia juga menekankan pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan sebagai tulang punggung dalam pembiayaan belanja daerah. “Kami optimistis, dengan pendampingan kejaksaan, potensi penerimaan PBB P2 dapat lebih tergali dan masuk ke kas daerah secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Mojokerto kepada institusinya. Ia menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan dukungan penuh untuk menjaga dan mengawal penerimaan daerah agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat peran kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dan mencegah potensi penyimpangan. Sinergi ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Mojokerto,” ujar Kajari Mojokerto.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola PAD yang transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkokoh koordinasi antara lembaga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mempercepat realisasi pajak dan mengamankan aset keuangan daerah dari risiko kerugian. ( din)