Pelapor Kasus Kesaksian Palsu, Apresiasi Polres Mojokerto Kota Atas Penahanan Dua Oknum Pengacara EA dan AKD

Siti Maisaroh Pelapor perkara Beri Keterangan Palsu, saat keluar dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota

DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO – Proses hukum atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani (purnawirawan TNI AL) terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan status tersangka pada dua pengacara berinisial EA dan AKD sejak Mei 2025, penyidik Polres Mojokerto Kota akhirnya resmi menahan keduanya.

Siti Maisaroh, Warga Desa Jambangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selaku pelapor dalam kasus ini, menyampaikan rasa puas atas langkah hukum yang telah diambil oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua oknum pengacara tersebut merupakan salah satu bagian dari perjuangannya selama ini untuk mencari keadilan.

“Doa dan perjuangan saya dalam mencari keadilan atas keterangan palsu dalam sidang perceraian saya dengan M. Jaelani yang penuh rekayasa, akhirnya membuahkan hasil. Selain Urip Supriyanto, warga Ngimbangan Mojosari, yang telah divonis 1,5 tahun oleh PN Mojokerto, kini penyidik juga telah menahan dua pengacara, EA dan AKD,” ungkap Siti Maisaroh kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Mojokerto Kota yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menangani perkara ini.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak pada jajaran Polres Mojokerto yang telah bertindak secara responsif dan profesional dalam proses hukum ini,” tambahnya.

Siti Maisaroh menyebut bahwa dirinya menerima informasi resmi mengenai penahanan kedua tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Mojokerto Kota, yang diterbitkan pada 21 Juli 2025.

“Penahanan terhadap oknum pengacara EA dan AKD kami ketahui dari SP2HP yang kami terima dari Polres Mojokerto Kota tertanggal 21 Juli 2025,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur hukum yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dalam persidangan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu ini diharapkan bisa menjadi pelajaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *