DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, Pembangunan tangga di area Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menuai keluhan dari warga. Tangga yang kini menghadap ke jalan utama itu dianggap menimbulkan kemacetan dan memakan bahu jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Perubahan akses masuk TK dari sisi Balai Desa ke arah jalan utama dinilai kurang tepat. Sejumlah warga menyebut bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, serta diduga belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
“Dulu pintu masuknya tidak langsung ke jalan. Sekarang tangga mengarah ke jalan raya, membuat area parkir makin sempit dan mengganggu kendaraan yang lewat,” ungkap Sampir Aprianto, tokoh masyarakat Desa Sawo, Rabu (13/8/2025).
Sampir yang didampingi oleh warga lainnya, Ansori dan rekan, mendesak agar tangga tersebut segera dibongkar dan pintu masuk TK dikembalikan seperti semula. Mereka juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Selain persoalan lalu lintas, warga juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi TK yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp 126 juta. Salah satu yang dipermasalahkan adalah penunjukan Kepala Dusun (Kadus) sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang menurut mereka melanggar aturan.
“TPK-nya Kadus, itu tidak diperbolehkan menurut regulasi,” tegas Sampir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., membenarkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin.
“Pembangunan itu tidak pernah diajukan izinnya ke Dinas PUPR,” ujar Hendri.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sawo, Kholis, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk klarifikasi terkait persoalan ini. ( din)