DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO – Seorang advokat asal Mojokerto, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (13/8/2025), guna menyerahkan alat bukti tambahan dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Banpol) oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024. Berupa 1 Keping DVD R Plus.
Dalam kedatangannya kali ini, Rif’an menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dana Banpol yang diterima DPC PDIP Kabupaten Mojokerto dari pemerintah. Dokumen ini, menurut Rif’an, menjadi bagian penting dari bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Tak hanya ke Kejari Mojokerto, Rif’an juga memberikan tembusan surat dan dokumen terkait kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk transparansi dan pelaporan resmi kepada instansi terkait.
Dalam laporan resminya sebelumnya, Rif’an menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen tanda terima serta kegiatan fiktif yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban, namun diduga tidak pernah dilaksanakan. Ia menyebut tiga orang pengurus inti DPC PDIP Kabupaten Mojokerto sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni M.R (Kepala Sekretariat), H.A.A (Ketua DPC), dan H.A.R (Bendahara).
“Perbuatan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tegas Rif’an.
Ia berharap pihak Kejaksaan dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap Kejaksaan bisa menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik, tuntas, dan penuh integritas,” ujar Rif’an kepada awak media. ( din)