Eksekusi Ruko di Mojokerto Rampung, Nur Khosim Kuasa Hukum Pemohon : Upaya Hukum Termohon Sudah Dilakukan Hasilnya Ditolak Pengadilan

Nur Khosim Kuasa hukum Ivan bersama juru sita PN Mojokerto Anak Agung Nyoman Diksa, saat mulai pelaksanaan eksekusi ruko di jalan Gajahmada.

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Sengketa kepemilikan sebuah ruko di kawasan strategis Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, akhirnya mencapai titik akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi bangunan tersebut pada Kamis (28/8/2025).

Proses yang dipimpin oleh juru sita PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa, S.H., berlangsung kondusif meski sempat menemui hambatan teknis.

Bangunan yang dieksekusi merupakan ruko seluas 96 meter persegi yang terletak di Jalan Gajah Mada Nomor 44A, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari. Ruko tersebut tercatat atas nama Ivan Wibowo berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 770/Gedongan.

Eksekusi sempat mengalami kendala karena bangunan dalam keadaan terkunci. Petugas akhirnya membuka paksa pintu untuk melanjutkan pengosongan. Aparat kepolisian dari Polres Mojokerto Kota turut mengawal jalannya proses demi menjamin keamanan.

Kuasa hukum Ivan Wibowo, H. Nur Khosim, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh jalur hukum telah ditempuh oleh pihak termohon eksekusi hingga tuntas.

“Gugatan, banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali ( PK) semua sudah dilalui dan hasilnya ditolak. Laporan ke pihak kepolisian juga tidak terbukti dan dihentikan ( SP3) ,” jelasnya.

Nur Khosim menanbahkan, Permohonan eksekusi sendiri diajukan sejak Juli 2025, dan setelah melalui tahapan formal seperti teguran dan mediasi, pengadilan memutuskan eksekusi wajib dilakukan karena tidak ada langkah hukum lanjutan yang sah dari pihak tergugat.

“Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang yang sudah dituangkan dalam perjanjian jual beli. Bahkan ada kesepakatan notariil tentang pengosongan secara sukarela, tapi tidak dilaksanakan sampai waktu yang disepakati habis,” ujar Nur Khosim.

Di sisi lain, Sugeng Subagio ( termohon eksekusi) selaku pihak yang menghuni ruko mengaku keberatan. Ia menyatakan tidak pernah merasa menjual bangunan tersebut.

“Saya tidak menjual, dan menurut saya letak objek dalam putusan tidak sesuai dengan batas riilnya, batas obyek, sebelah barat itu ditulia berbatasan dengan. Rumah dinas Walikota padahal kenyataannya berbatasan dengan rumah dinas Wakil Walikota, “katanya.

Sugeng juga mempersoalkan teknis pelaksanaan eksekusi yang menurutnya kurang transparan. “Saya sudah menunggu di kelurahan Gedongan sejak pagi, tapi pelaksanaan eksekusi ruko tanpa pemberitahuan jelas. Terasa ada yang disembunyikan,” keluhnya.

Ketua Panitera sekaligus juru sita, Anak Agung Nyoman Diksa SH, memastikan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa PN Mojokerto telah memberikan kesempatan cukup kepada pihak tergugat untuk mengosongkan ruko secara sukarela, namun tidak diindahkan.

“Putusan pengadilan sudah final, sehingga eksekusi ini adalah langkah hukum untuk menegakkan hak pemohon sesuai amar putusan,” tegasnya.

Dengan terlaksananya eksekusi, kepemilikan dan hak atas ruko tersebut kini secara sah telah kembali ke tangan Ivan Wibowo. PN Mojokerto menyatakan proses ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian hukum dalam perkara tersebut. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *