DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto resmi menghadirkan layanan Konfirmasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Mojokerto dalam memperluas digitalisasi pelayanan publik dan mendukung keterbukaan pengelolaan pajak daerah.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda untuk memastikan data pajak tanah dan bangunan mereka. Cukup dengan menghubungi nomor resmi WhatsApp Bapenda yang sudah diverifikasi dengan centang biru, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi data secara cepat dan aman.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si, menjelaskan bahwa layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kenyamanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.
“Kami ingin memastikan data SPPT yang diterima masyarakat benar-benar valid dan menghindari potensi penyalahgunaan. Lewat WhatsApp resmi, kami juga ingin memberikan kemudahan layanan pajak tanpa harus repot datang ke kantor,” ungkap Ardi, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Ardi menambahkan bahwa kehadiran layanan digital ini juga sejalan dengan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Dengan sistem yang terintegrasi, Pemkab Mojokerto berharap proses administrasi pajak bisa lebih transparan, efisien, dan akurat.
Selain itu, Bapenda juga memastikan setiap data yang masuk terlindungi oleh sistem keamanan digital. Tautan konfirmasi yang diterima wajib pajak hanya dikeluarkan melalui sistem resmi sehingga risiko penipuan dapat dihindari.
Ke depan, Bapenda berencana mengembangkan fitur tambahan, seperti pengiriman SPPT elektronik langsung ke WhatsApp, notifikasi jatuh tempo, hingga akses pembayaran nontunai. Dengan cara ini, tingkat partisipasi wajib pajak di Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin meningkat.
Peluncuran layanan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah. ( din)












