DIGDAYA NEWS. COM / MOJOKERTO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyampaikan keprihatinannya atas adanya pembatasan terhadap wartawan saat meliput kegiatan Peresmian Gedung Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 yang digelar oleh Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/10/2025).
Acara yang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, serta sejumlah tokoh di Jawa Timur itu disebut tidak dapat diakses oleh seluruh awak media yang hendak meliput di lokasi.
Dalam konferensi pers di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, Aminuddin menegaskan bahwa pembatasan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya menyayangkan adanya larangan peliputan oleh rekan-rekan media. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut hak publik untuk mengetahui informasi penting. Apalagi kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Aminuddin.
Pria yang akrab disapa Cak Amin itu mengungkapkan bahwa sejumlah jurnalis, termasuk dirinya, Misti dari Berita Jatim, Hasyim dari Index Berita, dan Okrek dari Kliken.com, mengalami pembatasan akses oleh petugas Propam di lokasi acara. Petugas disebutkan hanya memperbolehkan media menerima rilis resmi dari panitia.
“Selama ini hubungan kami dengan kepolisian sangat baik dan terbuka. Karena itu, kami cukup terkejut dengan kejadian ini. Kami khawatir hal seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Cak Amin berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan bisa menjadi bahan evaluasi bersama agar komunikasi antara aparat kepolisian dan media dapat berjalan lebih baik.
“Media adalah mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum. Kami berharap ke depan koordinasi bisa lebih terbuka agar publik memperoleh informasi secara utuh dan transparan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suryanto menegaskan bahwa pihak Polda Jatim tidak pernah mengeluarkan instruksi pembatasan terhadap media. Ia menyebut kejadian tersebut murni akibat miskomunikasi di lapangan.
“Tidak ada larangan atau pembatasan dari Polda. Hanya terjadi salah paham antara petugas di lapangan dengan rekan media,” jelas IPTU Suryanto. ( din)












