DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, Aksi pencurian kendaraan bermotor yang sempat beraksi warga di wilayah Mojokerto, Lamongan, dan Jombang akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), setelah identitas mereka terendus lewat rekaman CCTV.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MHA (30), warga Kabupaten Gresik, dan MR, warga asal Lamongan. Mereka ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang pekerja di Warkop Si Kopi, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor saat terparkir di halaman warkop. Berbekal rekaman CCTV, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
“Korban sudah mengunci stang kendaraannya. Namun keesokan harinya motor itu sudah raib. Tim gabungan Polsek Gedeg dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap AKBP Herdiawan saat konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Mojokerto), serta Lamongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat unit sepeda motor hasil curian — Yamaha Aerox, Honda Beat, Yamaha R15, dan Honda Genio — serta peralatan yang biasa digunakan dalam aksi mereka, seperti kunci T, jaket, sarung tangan, dan topi hitam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H. menuturkan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara.
“Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku sudah mencuri sedikitnya lima unit motor di berbagai daerah. Hasil penjualan motor curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dengan harga jual sekitar Rp4 juta per unit,” jelas AKP Siko.
Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan palsu di tempat kos pelaku. Saat proses penangkapan, salah satu tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Kini keduanya mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( din)












