DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO |— Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah negeri di Kabupaten Mojokerto kembali mencuat. Sejumlah orang tua murid menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan membuka celah bagi praktik tersebut untuk terus berlangsung, meski aturan pemerintah telah melarang penjualan buku LKS di lingkungan sekolah.
Keluhan terbaru datang dari salah satu wali murid SMP Negeri 1 Sooko. Ia mengungkapkan, anaknya yang duduk di bangku kelas VII diarahkan untuk membeli paket buku LKS seharga Rp160 ribu di sebuah toko yang berlokasi tidak jauh dari sekolah.
“Guru tidak langsung menjual, tapi siswa diminta membeli di toko depan SDN Sooko 2. Kami curiga toko itu sudah bekerja sama dengan pihak sekolah,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menilai, mekanisme seperti itu hanya bentuk lain dari praktik lama yang selama ini sudah menjadi keluhan rutin para orang tua.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto, Wiwid Haryono, meminta Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Menurutnya, praktik penjualan buku penunjang di luar ketentuan sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kalau pengawasan dilakukan dengan benar, tidak mungkin praktik seperti ini masih muncul di lapangan. Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dari Dinas Pendidikan,” tegas Wiwid.
Ia menilai, jika setiap tahun kasus serupa kembali muncul tanpa tindakan nyata, maka bukan tidak mungkin ada unsur pembiaran. Pihaknya pun mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan menelusuri potensi pelanggaran yang terjadi.
“Kalau Dinas tidak segera bergerak, wajar kalau publik menduga ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini,” imbuhnya.
Wiwid juga menegaskan, dunia pendidikan seharusnya steril dari praktik komersialisasi yang membebani wali murid. Menurutnya, semangat pendidikan gratis tidak akan tercapai jika sekolah masih memberi ruang bagi praktik jual beli buku penunjang dengan dalih apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. ( din)










