Dugaan Rekayasa Perceraian, Dua Advokat Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa AKD saat dengar pembacaan putusan dari hakim

DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto resmi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua advokat asal Mojokerto, berinisial AKD dan EF, dalam perkara dugaan rekayasa dokumen perceraian. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (24/11/2025) siang.

Majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak SH MH, bersama hakim anggota lainnya, membacakan amar putusan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Faza Andromeda SH beserta tim dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa AKD dan EF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rekayasa dokumen perceraian pasangan M. Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Para terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat dan mencederai kepercayaan masyarakat. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan,” tegas salah satu hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap kedua terdakwa. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 1 tahun 3 bulan untuk AKD dan 1 tahun 2 bulan untuk EF.

Terdakwa EF saat dengarkan pembacaan vonis dari hakim

Setelah putusan dibacakan, AKD dan EF menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Pihak JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu Siti Maisaroh, warga Surabaya sekaligus pelapor dalam kasus ini, mengaku kurang puas dengan vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada kedua advokat tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

Menurut Siti Maisaroh, vonis terhadap AKD dan EF seharusnya lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan kepada Didik Urip Suprapto, saksi dalam perkara yang sama, yang divonis 1,5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu.

“Seharusnya vonis bagi advokat AKD dan EF lebih berat. Karena Didik Urip Suprapto saja, yang hanya saksi dan memberikan keterangan palsu, divonis 1,5 tahun. Sementara AKD dan EF adalah aktor utama yang merekayasa perceraian saya dengan M. Jaelani,” ujarnya. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *