DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO — Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Bersama Bea Cukai Sidoarjo, Pemkab kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui forum tatap muka, yang kali ini melibatkan Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom) Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Graha Majatama tersebut dibuka oleh Gus Bupati Muhammad Albarra. Ia menegaskan bahwa Kartar dan Senkom dipilih sebagai mitra karena keduanya memiliki jejaring kuat hingga tingkat kecamatan dan desa, sehingga dinilai efektif untuk memperluas penyebaran informasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
“Karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, kami berharap Kartar dan Senkom dapat ikut membantu memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga mengenai risiko dari peredaran rokok tanpa cukai,” kata Gus Bupati, Selasa (25/11).
Gus Bupati menyoroti bahwa peredaran barang kena cukai ilegal berpotensi besar menurunkan pendapatan negara.
Penurunan ini turut memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi salah satu sumber pendanaan bagi program-program kesejahteraan masyarakat.
Di Kabupaten Mojokerto, DBHCHT yang diterima pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dimanfaatkan untuk mendukung masyarakat, khususnya pekerja di sektor hasil tembakau.
“Semakin besar peredaran produk ilegal, semakin kecil pula penerimaan negara. Padahal DBHCHT ini sangat penting untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Menurutnya, pemberantasan cukai ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi memerlukan peran warga dalam memberikan informasi dan menolak peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kesuksesan pengawasan tidak hanya berada di pundak aparat, tetapi juga masyarakat. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran produk dengan cukai ilegal,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai hasil tembakau ilegal telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara minimal satu hingga lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ( din)










