DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO — Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana relokasi ibu kota daerah sebagai bagian dari strategi penataan wilayah dan penguatan kemandirian ekonomi. Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan, langkah tersebut merupakan kebijakan jangka panjang yang bertujuan menghadirkan pusat pertumbuhan baru di wilayah kabupaten.
Penegasan itu disampaikan Bupati Albarraa saat memimpin rapat koordinasi pemaparan hasil penyusunan naskah akademik pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto yang berlangsung di ruang rapat Bappeda, Kamis (18/12/2025).
Menurut Gus Barra, secara regulasi kebijakan pemindahan ibu kota daerah memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, penyesuaian wilayah pemerintahan dapat dilakukan melalui relokasi pusat pemerintahan.
“Selama ini pusat administrasi Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota. Idealnya, ibu kota kabupaten berada di wilayah administrasinya sendiri agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, gagasan pemindahan ibu kota bukanlah keputusan sepihak, melainkan aspirasi masyarakat yang telah lama berkembang serta merupakan kelanjutan pemikiran dari para bupati sebelumnya.
Lebih jauh, Gus Barra memaparkan bahwa relokasi pusat pemerintahan diyakini mampu menciptakan ikon baru daerah, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi. Selama ini, aktivitas belanja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto sebagian besar beredar di wilayah kota.
“Belanja gaji ASN di lingkup Setda saja nilainya sekitar Rp30 miliar per tahun dan mayoritas berputar di luar wilayah kabupaten. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi ekonomi yang keluar bisa mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahun,” ungkapnya.
Meski memiliki dampak strategis, Bupati mengakui bahwa relokasi ibu kota bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan perencanaan matang, kebutuhan anggarannya juga cukup besar, dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Untuk itu, Pemkab Mojokerto menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan pendampingan, khususnya pada aspek pengadaan, agar seluruh proses berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.
Gus Barra juga menegaskan bahwa proyek tersebut tidak terkait kepentingan pihak tertentu dan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik, termasuk bagi masyarakat di wilayah utara sungai.
“Pelayanan tetap harus merata. Pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesenjangan layanan,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Bupati berharap penyusunan naskah akademik dilakukan secara objektif dan berbasis data, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, proyeksi pertumbuhan penduduk, konektivitas antar kawasan, potensi ekonomi, serta kemampuan fiskal daerah.
“Dokumen ini harus menjadi dasar yang kuat bagi kebijakan besar yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Mojokerto ke depan,” pungkasnya. (Din)












