Ratusan Kades dan Perangkat Desa Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Mojokerto, Tuntut Nominal ADD Dikembalikan

Pengunjuk rasa saat lakukan aksi depan kantor pemkab Mojokerto

DIGDAYANEWS.COM | MOJOKERTO — Ratusan kepala desa bersama perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Pendopo dan Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (24/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) yang direncanakan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pamong Majapahit mulai memadati lokasi sejak pagi hari. Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi serta membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar nominal ADD dikembalikan seperti semula serta menolak adanya penurunan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa

Sejumlah spanduk bertuliskan “Kembalikan ADD Seperti Semula”, “Jangan Pangkas Siltap Kami”, dan “Manusiakan Aparatur Desa” tampak dibentangkan di sekitar lokasi aksi. Para demonstran menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa serta berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur desa.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh koordinator aksi sehingga tidak berkembang lebih jauh. Perwakilan demonstran kemudian dipersilakan melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Massa Aksi saat menuju kantor pemkab Mojokerto

Hasil audiensi tersebut dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan yang disampaikan. Kekecewaan massa kembali mencuat setelah perwakilan aksi bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto, Gus Barra. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan pengembalian nominal ADD dinilai belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Padahal dalam tuntutannya pengunjuk rasa, mengancam bila tutuntan tak dikabulkan, mereka akan boikot pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB) dan boikot kunjungan bupati ke desa desa.

Koordinator aksi yang juga Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, menyampaikan bahwa tuntutan para kepala desa dan perangkat desa belum dikabulkan. Ia mengungkapkan pemangkasan ADD diperkirakan mencapai sekitar 30 persen atau berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per desa dari total 299 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.

“Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, tentu akan berdampak serius terhadap pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa,” ujar Sunardi kepada awak media.

Sunardi juga menyampaikan rencana aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pengurus RT dan RW sebagai bentuk solidaritas aparatur pemerintahan desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa. Menurutnya, siltap pada tahun anggaran 2026 dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Tidak ada pemotongan siltap. Penghasilan kepala desa dan perangkat desa tahun 2026 tetap, jadi sudah clear,” tegas Teguh.

Terkait Anggaran Dana Desa ( ADD) Teguh Gunarko menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ADD dialokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, karena terjadi pengurangan DAU dan DBH dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian proporsi anggaran.

“DAU dipotong sekitar Rp180 miliar dan DBH sekitar Rp80 miliar oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah melakukan penyesuaian, bukan pemotongan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 proporsi ADD berada di angka 13 persen. Dengan penyesuaian tersebut, ADD tahun 2026 disebut tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi adanya ancaman boikot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penolakan kunjungan bupati ke desa-desa, Teguh menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan kita lihat saja.

“ Saya berharap ancaman tersebut tidak sampai direalisasikan demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik di daerah.” Pungkasnya (din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *