KIP Jatim Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Temon Wajib Buka Dokumen Proyek

Suyitno warga Dsn. Botok Palung Desa Temon Keca. Trowulan berpose bersama kuasa Hukum Hadi Purwanto SH,. MH

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Upaya warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto untuk memperoleh keterbukaan informasi publik membuahkan hasil. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur memutuskan sengketa informasi antara warga bernama Suyitno melawan Pemerintah Desa Temon, Kamis (8/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Suyitno mengajukan permohonan informasi yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. Sidang dipimpin Ketua Majelis A. Nur Aminuddin dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk unsur Bagian Hukum Setda serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kuasa hukum pemohon, Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa selama proses persidangan yang digelar sebanyak lima kali, pihak Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak menghadiri persidangan.

“Fakta ketidakhadiran tersebut mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” ujar Hadi usai sidang.

Ia menambahkan, dalil termohon yang menyebut informasi dimohonkan sebagai informasi dikecualikan dinilai tidak berdasar. Salah satu objek sengketa adalah prasasti proyek pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung.

“Prasasti yang ditunjukkan kepala desa saat persidangan terbukti baru dipasang setelah permohonan sengketa diajukan. Artinya, saat permohonan itu masuk, informasi tersebut belum tersedia secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Hadi, prasasti proyek tersebut juga tidak mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, jangka waktu pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun mutu beton, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, termasuk penggunaan keuangan negara yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Dikutip dari Majalah Global, kuasa hukum termohon yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa sebagian permohonan informasi pada dasarnya tidak keberatan untuk diberikan karena termasuk informasi publik.

“Beberapa dokumen seperti KAK, SPK, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, gambar proyek, serta laporan pertanggungjawaban akan dipenuhi,” jelasnya.

Namun demikian, termohon sebelumnya berpendapat bahwa dokumen tertentu seperti RAB, analisa harga satuan, bill of quantity, data pekerja, dan data rekanan merupakan informasi yang dikecualikan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner KIP Jatim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, sekaligus menetapkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 merupakan informasi terbuka.
Dokumen tersebut meliputi Kerangka Acuan Kerja, Surat Perjanjian Kerja, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, RAB, analisa harga satuan pekerjaan, gambar proyek, bill of quantity, daftar penerima barang, data pekerja, hingga laporan pertanggungjawaban setiap pekerjaan fisik.

“Majelis memerintahkan termohon untuk memberikan seluruh informasi tersebut kepada pemohon dengan tetap menghitamkan data pribadi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis A. Nur Aminuddin saat membacakan amar putusan.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang baik. ( din/ rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *