DIGDAYA NEWS. COM/MOJOKERTO – Upaya peningkatan pelayanan publik terus dilakukan jajaran Polsek Pungging, Polres Mojokerto. Fokus pelayanan diarahkan pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pengaduan.
Kapolsek Pungging, AKP Selimat, S.H., M.H., saat ditemui Jumat (13/2/2026) menegaskan bahwa pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap SKCK tercermin dari jumlah penerbitan sepanjang tahun 2025 yang mencapai 2.323 lembar.
Sementara pada Januari 2026 tercatat 178 pemohon, dan memasuki pekan pertama Februari 2026 sudah 48 warga mengurus dokumen tersebut.
“Mayoritas SKCK digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di dalam daerah maupun luar daerah,” jelasnya.
Selain penerbitan SKCK, Polsek Pungging juga memaksimalkan fungsi SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian. Melalui SPKT, masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan secara langsung dengan prosedur yang jelas dan transparan.
AKP Selimat menegaskan, pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional dan humanis guna memberikan rasa aman sekaligus kenyamanan bagi warga.
Salah satu warga yang tengah mengurus SKCK, Risma Yusliqatur Rohkma (23), asal Dusun Jelak, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, mengaku datang untuk melengkapi persyaratan kerja. Ia menyebut sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, surat pengantar, ijazah, serta pas foto ukuran 4×6.
“Pelayanannya cepat dan ramah, jadi prosesnya tidak terasa lama,” ujarnya. ( din)










