DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah truk Hino milik warga di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin malam (2/3/2026). Kedua pelaku yang berinisial H dan L.H diduga telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku H mendatangi gudang tempat kendaraan milik korban diparkir. Dengan menggunakan linggis, pelaku merusak gembok pintu gudang sebelum akhirnya membawa kabur truk Hino tersebut.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak membuka gudang. Ia mendapati pintu gudang sudah terbuka dan kendaraan miliknya tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penelusuran, polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Tersangka H akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Jumat (6/3/2026).” ujar Kasatreskrim AKP. Aldino Prima Wildhan
Lanjut dikatakan Kasatreskrim, Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial L.H di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Hino warna hijau, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu batang linggis yang digunakan untuk merusak gembok, serta pakaian yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.’ tandasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. ( din)










