DIGDAYA NEWS. COM/SIDOARJO – Perkara dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan yang terjadi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan segera memasuki tahap persidangan.
Tersangka berinisial DY (49) saat ini telah diamankan pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini mencuat dari konflik perpanjangan sewa lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha ritel modern di kawasan Jalan Raya Temu, Desa Temu, Kecamatan Prambon.
Peristiwa bermula pada awal tahun 2023, ketika masa kontrak sewa lahan seluas sekitar 273 meter persegi hendak diperpanjang. Lahan tersebut diketahui dimiliki bersama oleh dua pihak, yakni Sariman dengan porsi 54 meter persegi dan tersangka DY seluas 219 meter persegi.
Dalam proses perpanjangan kontrak yang nilainya disebut mencapai Rp1 miliar, Sariman mengajukan syarat agar dirinya memperoleh bagian sebesar Rp300 juta. Namun, negosiasi tersebut tidak mencapai titik temu sehingga ia menolak menandatangani perjanjian baru.
Meski demikian, aktivitas usaha di lokasi tersebut tetap berjalan setelah masa kontrak berakhir. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perpanjangan sewa tetap dilakukan tanpa persetujuan salah satu pemilik lahan. Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dokumen kuasa lama untuk melanjutkan kerja sama dengan pihak penyewa.
Akibat kejadian tersebut, Sariman mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp650 juta dan kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada November 2025.
Kuasa hukum korban, H. Nur Khosim, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga tahap penahanan. Namun, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas demi memberikan efek jera.
“Kami berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang setimpal. Jika tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian klien kami, maka sudah seharusnya dijatuhi hukuman maksimal,” ujarnya Selasa (31/3/2026)
Ia juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( din)












