Kejari Mojokerto Hancurkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Uang Palsu Ratusan Juta Ikut Dimusnahkan

Kajari Mojokerto M. Fauxi bersama kalapas dan kasi Intel saat tunjukkan BB upal yang akan dimusnahkan

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam kegiatan yang digelar Rabu (1/4/2026).

Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Desa Japan, Kecamatan Sooko, yang kini menjadi aset Kejari Kabupaten Mojokerto

Kegiatan tersebut, dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M. Fauzi, didampingi jajaran internal kejaksaan antara lain Kasi Intel, Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti.

Sejumlah pejabat lintas instansi turut menyaksikan kegiatan ini, di antaranya perwakilan kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dinas kesehatan, serta pihak pengadilan negeri setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, didominasi kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Rinciannya meliputi sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir.

Selain narkotika, aparat juga memusnahkan uang palsu dengan nilai total mencapai Rp 384,9 juta. Barang lain yang ikut dimusnahkan antara lain ratusan botol minuman keras, puluhan botol obat gosok, ratusan botol kemasan, senjata tajam, pakaian, hingga perangkat telepon genggam dan akun virtual.

Untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali, barang bukti dimusnahkan dengan beragam metode, seperti pembakaran, penghancuran, pencampuran dengan air, hingga penimbunan.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M. Fauzi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim, di mana barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan sekaligus pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Ini juga menjadi langkah antisipasi agar barang bukti yang tersimpan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara selama kurun waktu November 2025 hingga Maret 2026. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *