PT Energi Agro Nusantara Tegaskan Tidak Buang Limbah Tetes, Produk yang Didistribusikan Merupakan Pupuk Hayati Berizin

Deretan Truck akan muat hasil produk dari PT. Enero

DIGDAYA NEWS COM/ MOJOKERTO , – PT Energi Agro Nusantara (ENERO) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah tetes di wilayah Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan menegaskan bahwa material yang didistribusikan bukan limbah, melainkan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Corporate Secretary PT Energi Agro Nusantara, I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka, menjelaskan bahwa ENERO merupakan anak perusahaan PTPN I (Persero) yang bergerak di bidang energi terbarukan dan produk biokimia ramah lingkungan. Dalam operasionalnya, perusahaan mengedepankan prinsip Green Energy, konsep Zero Waste, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Kami memastikan PT Energi Agro Nusantara tidak pernah membuang limbah tetes sebagaimana informasi yang beredar. Produk yang dimaksud merupakan Pupuk Hayati ENERO yang diproduksi, dimanfaatkan, dan didistribusikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan, Pupuk Hayati ENERO telah mengantongi Nomor Pendaftaran 03.02.2022.1090 dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Produk tersebut juga telah melalui pengujian mutu oleh Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Pertanian.

Selain itu, hasil uji laboratorium oleh UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menunjukkan seluruh parameter logam berat maupun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) berada di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. Dengan demikian, produk tersebut tidak termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan parameter yang diuji.

Dalam pendistribusiannya, ENERO bekerja sama dengan distributor pupuk yang menyalurkan produk langsung kepada petani. Seluruh distributor diwajibkan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk memastikan pengaplikasian pupuk dilakukan sesuai dosis yang direkomendasikan.

Terkait kondisi genangan disertai bau yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pekukuhan, perusahaan menjelaskan hal tersebut bukan disebabkan oleh pembuangan limbah, melainkan akibat penggunaan Pupuk Hayati ENERO dengan dosis yang melebihi rekomendasi pada lahan pertanian dengan kontur tertentu.

Menurut perusahaan, penggunaan yang tidak sesuai dosis menyebabkan terjadinya genangan sehingga memunculkan bau sementara. Kondisi tersebut dipastikan bukan berasal dari aktivitas pembuangan limbah perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, PT Energi Agro Nusantara telah melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi kepada pihak transportir maupun distributor yang dinilai tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya mencegah kejadian serupa terulang.

Perusahaan juga meminta distributor segera melakukan normalisasi lahan, menangani genangan, serta berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Upaya tersebut telah dilaksanakan hingga kondisi di lokasi dinyatakan kembali normal.

ENERO menyebut persoalan tersebut juga telah diselesaikan melalui musyawarah antara pihak pelapor dan distributor pupuk, dengan kesepakatan yang dicapai setelah seluruh proses penanganan dilakukan.

Melalui klarifikasi ini, PT Energi Agro Nusantara mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, pembinaan terhadap seluruh mitra, distributor, serta transportir akan terus diperkuat agar proses distribusi maupun pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO selalu sesuai standar operasional dan dosis yang telah ditetapkan. ( din)

?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

?>