
DIGDAYA NEWS.COM/KABUPATEN MOJOKERTO – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto bersama PKL Modongan dan kuasa hukumnya beraudensi dengan Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fatmawati di ruang SBK Pemkab Mojokerto. Senin (2/10/2023) sore.
Dalam beraudensi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto tersebut, mempertanyakan kejelasan surat pakta integritas yang ditanda tangani Wabup Mojokerto. H. Muhamad Al Barra pada 1 Agustus 2023 lalu, yang intinya Wabup Mojokerto siap memfasilitasi penyediaan lahan TKD Modongan untuk PKL Modongan sebelum penggusuran. Dikarenakan DPU SDA Provinsi Jatim beberapa hari lalu berkirim surat pada PKL Modongan, perihal 3 Oktober 2023 PKL harus pengosongan lapak dari avour Sungai. Bahkan tembusan surat ke Pemkab Mojokerto. “ Besok 3 Oktober 2023, para PKL Modongan , disuruh DPU SDA Jatim untuk pengosongan lapak dari avour Sungai Modongan, padahal tempat relokasi TKD Modongan hanya berupa tanah kosong dan teknisnya juga belum ada kejelasan,” kata Ahmad Nurudiyan ketua PMII cabang Mojokerto dalam pembukaan audensi
Masih kata Ahmad Nurudiyan, bagaimana dengan surat pakta Integritas yang ditanda tangani oleh Wabup Mojokerto Gus Barra 1 Agustus 2023 lalu ketika kami unjuk rasa dulu. Ahmad Nurudiyan, juga meminta petugas operator untuk menayangkan surat pakta integritas di layar monitor ruang SBK sehingga semua peserta audiensi bisa mengetahui, isi surat itu berbunyi ‘ saya siap memfasilitasi penyediaan lahan TKD Modongan dengan DPU SDA Prov Jatim dan Kades Modongan sebelum penggusuran’ “ keberadaan surat pakta integritas itu gimana? tolong kami diberi penjelasan, “ kata Ahmad Nuruddiyan
Menanggapi hal itu, Sekda Teguh Gunarko mengatakan, Pemkab Mojokerto sudah memfasilitasi PKL, untuk relokasi ke TKD Modongan, karena rencana pembongkaran lapak di sempadan sungai Modongan yang dilakukan oleh DPU SDA Jatim, “ rencana pengosongan lapak PKL yang berada di avour sungai Modongan itu sudah kewenangan Pemprov Jatim karena sungai itu merupakan aset Pemprov Jatim, jadi tanggung jawabnya ada di Gubernur Jatim, Pemkab Mojokerto hanya sebatas memfasilitasi, sesuai ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab/ Pemkot. “ kata Sekda Teguh Gunarko.
Teguh Gunarko menambahkan, beberapa hari lalu, komisi E DPRD Jatim adakan serap aspirasi terkait rencana pembongkaran lapak PKL Modongan, kami fasilitasi tempat dan rapat dengan kami Pemkab Mojokerto . Bahkan, di rapat dengan DPRD Jatim itu juga disepakati tempat relokasi PKL Modongan yakni TKD milik Desa Modongan Kecamatan Sooko dalam peta berbentuk segitiga itu“ kami terus memfasilitasi kegiatan yang berkaitan kebijakan Gubernur Jatim terhadap Sungai Modongan. Dan Itu salah satu aset Pemprov Jatim yang pengelolaan aset diatur dalam permendagri no. 1 tahun 2016, apa kata Provinsi Jatim dalam penanganan asetnya, Pemda gak berwenang, ” katanya
Disitu ada kepentingan lebih besar yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim ( DPU SDA) kata Sekda Teguh, diantaranya pertimbangan seringnya terjadi banjir di area itu, sehingga anak anak sekolah kebanjiran, sekolah tak pami sepatu, belum lagi pertanian terganggu gak bisa tumbuh normal akibat terjadi banjir ekonomi merosot, bahkan sebagian PKL yang masuk wilayah desa Wringinrejo sudah dibongkar sendiri, kalau PKL Modongan gak dibongkar mereka PKL lain terlanjur lapaknya dibongkar bisa protes. “ terkait akan adanya normalisasi sungai modongan, dan para Lapak PKL harus direlokasi, Pemkab Mojokerto menghormati apa yang menjadi kebijakan Pemprov Jatim, mau gak mau harus ikuti kebijakan Gubernur Jatim, Pemkab hanya sebatas memfasilitasi, “ terangnya
Hal senada diungkapkan oleh Kadiskominfo Ardi Sepdianto, avour sungai cepadan Modongan itu merupakan aset Pemprov Jatim dan yang membuat surat perintah pengosongan lahan avour sungai itu DPU SDA Jatim “ kalau minta penundaan pengosongan ke Pemkab Mojokerto itu salah alamat, karena itu kewenangan Provinsi Jatim, “ terang Ardi.
Ardi menambahkan, Pemkab Mojokerto dan Pemdes Modongan sudah memfasilitasi tempat relokasi PKL Modongan , memang pemanfaatan TKD dalam hal ini kades berhati – hati jangan sampai salahi aturan, ada kades di Mojokerto dihukum gara gara salah pemanfaatan TKD, “ kades beserta perangkat desa dan lembaga desa ( BPD) telah rapat dan disepakati TKD modongan bisa dipakai relokasi PKL Modongan. Dalam klausul pemanfaatan TKD itu harus menguntungkan Pemdes bisa tingkatkan PAD setempat hasilnya dipakai untuk pembangunan desa bermanfaat bagi masyarakat desa, “ imbuhnya

Sementara itu Mujiono S.H, Kuasa Hukum PKL Modongan mengatakan, audensi ini dilakukan pertanyakan kejelasan lahan relokasi bagi para PKL di sepanjang sungai Cipadan Modongan karena besok 3 Oktober 2023 merupakan batas waktu pengosongan. “Kami bersama dengan PMII cabang Mojokerto meminta ada penundaan penertiban sebelum lahan relokasi itu bener-bener ada kepastian hukum. Namun, sayang hasil pertemuan dengan bupati, Sekda dan juga sejumlah kepala OPD belum ada keputusan yang jelas, maka ia selaku kuasa hukum PKL Modongan akan mengirim surat permintaan audensi dan penundaan penggusuran ke Gubernur Jawa Timur dan ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Propinsi Jawa Timur “Kami akan berkirim surat pada Gubernur Jatim kami antar langsung biar cepat tanpa jasa pengiriman tujuan meminta ke gubernur untuk menunda penertiban, sampai pkl bisa menempati relokasi yang jelas, “ katanya
Lanjut dikatakan Ujeck panggilan akrabnya, saat ini lahan relokasi TKD yang telah disiapkan oleh pemdes Modongan berbentuk segitiga, hanya mampu akomodir 25 PKL, padahal jumlah PKL ada 87 orang kalau dipaksakan timbul konflik horisontal antar PKL, “ imbuh Ujeck.
Turut hadir mendampingi Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fatmawati, dalam menerima audensi, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Bakesbangpol Nugroho Budi Sulistiya, Kadis DMPD Yudha Akbar, Kadis Kominfo Ardi Sepdianto, Kadis PUPR Renaldy Rizal Sabirin, Kasatpol PP Eddy Taufik, Camat Sooko Masluchman , Kades Modongan Oktavia, serta aparat Kepolisian ( din)