Tuntut Transparansi Dan Minta LPJ Sewa Kios Desa, Hadi Purwanto Dan Warga Audensi dengan Perangkat Desa Kedunglengkong.

Hadi Purwanto bersamaa warga saat audensi dengan perangkat desa Kedunglengkong diisaksikan forkopimca Dlanggu

.

DIGDAYA NEWS. COM / KABUPATEN MOJOKERTO, Hadi Purwanto warga Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu, bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan  Rakyat Banjarsari Bersatu, beraudensi dengan Pemdes Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, di aula lantai 3 kantor  Kecamatan Dlanggu, Kamis (2/5/2024) pagi.

Dalam audensi tersebut, puluhan warga setempat, yang tergabung dalam Gerakan Banjarsari Bersatu ini minta Perangkat Desa Kedunglengkong,transparan pengelolaan keuangan Desa, termasuk PAD dari sewa kios Desa selama ini.

Hadi Purwanto penanggungjawab Gerakan Rakyat Banjarsari mengatakan , di forum audensi ini, minta Sekretaris Desa untuk  memberikan penjelasan serta LPJ Penyewaan kios desa pada Pj Kades Kedunglengkong Kusnadi yang baru jabat, “ kenapa pendapatan Asli Desa ( PAD) sewa kios desa dalam LPJ Desa tahun 2018 – 2020 tidak ada rincian, sedangkan di LPJ Desa tahun 2021- 2023 tertera rincian sewa kios desa? Mohon beri penjasan kami, “ kata Hadi Purwanto dalam audensi.

Lanjut dikatakan Hadi Purwanto, jika dalam audiensi ini sekdes atau perangkat desa lain, tidak bisa berikan penjelasan, bahkan terkesan lakukan pembelaan, maka tidak ada audensi atau diskusi lagi percuma tidak ada titik terang, “ sebelum audensi hari ini , dua hari lalu kami saat minta keterangan di Desa Kedunglengkong, terkait uang sewa kios desa, semua perangkat kompak menyatakan uang sewa kios  dibawa, ( alm. Darman ) Kades  Kedunglengkong, “ sesal Hadi Purwanto

Forum audensi yang dihadiri forkopimca Dlanggu, perwakilan BPMD, dan perwakilan Bakesbangpol ini, Hadi Purwanto SJ, ST menjelaskan tentang Undang Undang Keterbukaan informasi publik ( UU No. 14 tahun 2008) dan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memperbolehkan masyarakat melihat LPJ Desa, “ dengan dasar aturan yang ada, keterbukaan informasi publik, masyarakat boleh minta atau melihat LPJ Desa. Namun aturan ini kurang disosialisasikan, sehingga selama ini masyarakat terkesan tidak diperbolehkan mengetahui LPJ desa, “ tandasnya.

Aktivis yang lagi tempuh pendidikan magister hukum di PTS Surabaya ini , dalam forum minta sekdes atau perangkat desa lain, agar beri kepastian untuk bisa memberikan jawaban terkait rincian LPJ penyewaan kios Desa, “ besok Hari Jumat (3/5) tolong Lpj tentang sewa kios desa, diserahkan pada pj kades, supaya ada kejelasan , “ Bila sekdes atau bendahara tidak berkenan memberikan LPJ sewa Kios,  maka kami beserta masyarakat  tidak mau acara mediasi lagi , Dan minggu depan  bakal lakukan demo didepan kantor Desa Kedunglengkong, “ tegas Hadi Purwanto.

Sementara itu, Sekdes Kedunglengkong Septya mengatakan, pihaknya sanggup dan berjanji  hari Jumat (3/5/2024) akan menyerahkan lpj sewa kios desa pada pj. Kades Kedunglengkong Kusnadi. “ Besok Jumat (3/5/2024) jam 09.00 wib saya akan serahkan lpj penyewaan kios desa pada pj. Kades Kedunglengkong, “ ucapnya

Ditempat yang sama Camat Dlanggu Drs. Akhmad Samsul Bakhri Msi, menjelaskan bahwa kecamatan ini sifanya membantu memfasilitasi untuk mencari solusi persoalan yang terjadi di Desa, mengenai LPJ sewa kios Desa Kedunglengkong, tolong Sekdes secepatnya, besok Jumat agar memberikan lpj tersebut paada pj kades Kedunglengkong, “ pada Pak Hadi Purwanto dan warga, saya mohon bila lpj sewa kios desa tersebut, kalau ada yang kurang benar, kurang pas tolong dibenarkan,  “ tukas camat Dlanggu. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *