
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang perdana, perkara dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan dengan terdakwa Moch. Suud, Warga Bedilan – Gresik, di ruang sidang Cakra, Senin (29/7/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, dihadiri oleh pelapor, merupakan mantan istri terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Jenny tulak SH, terdakwa Moch. Suud, didakwa oleh JPU Ari Budiarti SH, dengan pasal 385 KUHP tentang penyerebotan tanah, dan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Perlu diketahui, tanah yang diperkarakan oleh mantan istri terdakwa adalah tanah gono-gini mengacu pada bukti yang disertakan menurut Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda tanggal 8 Januari 2016, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 337/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 15 September 2017 yang dalam amar putusannya bahwa Tanah sawah seluas 678m², Letter C Nomor 564, Persil Nomor 68/D, Kelas 37, yang terletak di Dusun Ploso Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto adalah merupakan harta bersama masing- masing Pelapor dan Terlapor memperoleh bagian yang sama.
“Berdasar dari bukti yang disertakan, aset tanah tersebut, telah dijual terdakwa Moch. Su’ud kepada orang lain pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor yang merupakan mantan istri terdakwa,” jelasnya
Dalam persidangan, Majelis Hakim Jenny Tulak menanyakan pada terdakwa Moch. Suud alasannya menjual tanah tersebut, ternyata ia menjual tanah tersebut atas dasar putusan Pengadilan Agama tentang harta bersama. Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan mengatakan jika dalam rentetan persidangan kedepan akan dibuktikan dengan saksi-saksi yang dihadirkan bukan klaim sepihak dari terdakwa saja.
Pelapor Lik Ainus S yang juga mantan istri terdakwa pada wartawan mengatakan diduga terdakwa Moch. Suud telah membuat surat Pernyataan tertanggal 10 Oktober 2018 yang juga mengetahui Kepala Desa Bangun dan 3 orang saksi yaitu, Mashuri, Solikan, Ismawati, yang isinya menerangkan diantaranya obyek tanah tidak dalam keadaan sengketa serta obyek tanah benar-benar milik terlapor dan bukan harta gono – gini. Sehingga atas dasar surat tersebut, seseorang telah membeli aset tanah di Dsn. Ploso, Desa Bangun, Kec. Pungging, Mojokerto.
“Padahal jelas atas dasar putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, kalau tanah itu, saya masih mempunyai hak, “ ujarnya.
Lanjut pengakuan keterangan Lik Ainus yang juga sebagai mantan istri terdakwa bahwa dirinya sampai hati memperkarakan hal ini karena pihak terdakwa Moch. Suud beberapa kali menjual aset yang tertuang dalam Putusan Gono-gini tanpa seijin dan sepengetahuan Lik Ainus S selaku mantan istri, tak hanya itu, terdakwa ini sering melakukan pengancaman terhadap dirinya dan putra-putrinya, apabila ditanya soal kenapa menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.
“Pernah pak Suud datang kerumah saat itu ada anak-anak, kami tanya baik-baik mengenai hal itu, tapi Pak Suud marah dan mengancam saya dan anak-anak,” terangnya.
Merasa sering didzholimi, serta tidak ada titik temu, Lik Ainus didampingi putra-putrinya memberanikan diri untuk melaporkan perkara ini ke Mapolres Mojokerto pada tahun 2022 lalu,
“Akhirnya kurang lebih satu bulan yang lalu kasus ini dari kepolisian dinyatakan lengkap sudah P21, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Pak Suud langsung ditahan , dan sekarang ini sudah mulai sidang di pengadilan Negeri Mojokerto,” tandasnya ( din/ tim)












