
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya lakukan pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), RP (34) buntut dugaan perzianaan yang dilakukan bersama tenaga honorer, IM (40). Hukuman sanksi berat tersebut, dijatuhkan pada RP, lantaran persoalan ini mendapat atensi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) karena melanggar integritas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum PNS ( RP ) dan tenaga honorer (IM) tersebut menjadi atensi Bupati Mojokerto. “Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka berdua melanggar norma kesusilaan,” ucapnya, Jumat (13/9/2024).
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2019, RP dijatuhi hukuman kode etik untuk meminta maaf. Permintaan maaf sudah dilakukan yang bersangkutan di hadapan majelis kode etik. Selain dijatuhi hukuman kode etik, RP juga dijatuhi hukuman disiplin karena perbuatannya sudah terbukti.
“ Sehingga diberikan hukuman disiplin berat karena dampaknya sudah menyangkut negara atau secara nasional mengetahui kasus ini. Salah satu indikatornya kasus ini mendapatkan atensi dari Badan Kepegawaian Negara RI. Pada 12 September 2024, Bupati Mojokerto memutuskan RP diberhentikan secara hormat,” katanya.
Lanjut diterangkan Tatang, Hasil pemeriksaan, memang tidak ada hubungan suami-istri dan hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Namun perbuatan RP sudah mengarah ke melanggar integritas. RP diberikan kesempatan banding selama 14 hari kerja ke badan pertimbangan ASN di Jakarta atau melalui email.
Seandainya bandingpun kita akan tetap mengawal. Karena RP ini butuh surat keterangan dari Pemkab Mojokerto. Dan hari ini belum ada upaya itu. Kami yakin sekalipun dibanding tidak akan mengubah keputusan pemberhentian dengan hormat. Dan Terkait hak pensiun, RP tidak mendapatkan hak pensiun,” tuturnya.
Sebab, ASN yang berhak mendapatkan pensiun adalah ASN yang masa kerjanya sudah 20 tahun dan usianya sudah 50 tahun. Sementara RP ini baru 3,9 tahun menjadi ASN Pemkab Mojokerto. Namun RP mendapatkan Tabungan Hari Tua (TH yang selama ini disetor ke Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Sementara itu, Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko, M.Si mengatakan, keputusan menjatuhkan sanksi berat ini tak lain menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dalam rangka untuk penegakan etika dan disiplin pegawai.
“Kami ASN terikat aturan aturan, mengenai pelanggaran-pelanggaran etika maupun disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN, baik itu dalam bentuk ucapan, tulisan maupun perbuatan, itu semua pasti ada resikonya. Dan pemberian sanksi pemecatan adalah resiko yang harus kami berikan kepada saudara RP agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN yang lain” kata Teguh Gunarko.
Meski begitu, lanjut Sekda Teguh Gunarko, pihaknya menghormati hak-hak RP untuk melakukan banding, kami tidak menghalang-halangi yang bersangkutan bila lakukan banding untuk menuntut hak-hak kepegawaiannya.
“Bila lakukan banding, nanti akan dibuktikan, apakah keputusan yang telah dibuat oleh Pemkab Mojokerto itu benar atau tidak. Kami akan menunggu hingga nantinya putusan ini bersifat final dari badan pertimbangan ASN kalau yang bersangkutan mengajukan banding,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri RP yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya IM di dalam sebuah kamar di Perumahan Desa Sambiroto Sooko. Sang istri, RP (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IM sudah terlebih dahulu dipecat. ( din)