Hearing Bersama SPSI dan Manajemen PT. Pakerin, Bahas Nasib Karyawan Dirumahkan, Agus Fauzan : Berkaitan Hajad Hidup Banyak Orang, Kami Kawal Terus Persoalan Ini. 

 

Ketua Komisi IV DPRD Kab. Mojokerto M. Agus Fauzan

DIGDAYANEWS.COM | KABUPATEN MOJOKERTO – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan manajemen PT. Pakerin, guna membahas nasib karyawan yang saat ini tengah dirumahkan akibat berhentinya operasional perusahaan. Rapat berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Gedung DPRD Mojokerto, Rabu (23/4/2025).

Ketua Komisi IV, M. Agus Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini kepada pimpinan DPRD untuk menjadi perhatian lebih lanjut. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam memperjuangkan hak-hak buruh tanpa mengabaikan iklim investasi di MojokertoMojokerto

“Kami akan terus mengawal persoalan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan karyawan yang terdampak. Kami juga memperhatikan keberlangsungan investasi di Kabupaten Mojokerto,” tegas Agus.

Meski komunikasi antara manajemen PT. Pakerin dan pengawas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur telah terjalin, termasuk dengan perwakilan perusahaan, Suryo, Agus menilai solusi konkrit belum tercapai. Namun, ia mengapresiasi langkah bipartit yang telah dilakukan sebagai awal positif.
Di sisi lain, Ketua SPSI PT. Pakerin, Heru Nugroho, mengungkapkan bahwa sejak Mei hingga Desember 2024, karyawan yang dirumahkan hanya menerima 10 persen dari upah. Ia meminta agar perusahaan segera memberikan kepastian operasional, atau minimal meninjau kembali besaran upah bagi pekerja yang dirumahkan.

“Kondisi ini sangat berat bagi kami. Jika perusahaan belum bisa beroperasi kembali, kami harap upah pekerja yang dirumahkan ditingkatkan minimal menjadi 75 persen. Sesuai ketentuan, besaran bisa sampai 100 persen tergantung kondisi perusahaan,” kata Heru.

Ia juga menjelaskan bahwa serikat pekerja sebelumnya telah menyepakati Perjanjian Bersama (PB) dengan perusahaan, walau dianggap kurang menguntungkan bagi pekerja. Kesepakatan tersebut meliputi pembayaran satu bulan upah pada Maret 2025 dan THR sebesar 10 persen, sisanya dicicil selama empat bulan.
“Kami perjuangkan kembali solusi win-win dalam RDP ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Suryo Murti selaku Manajer Keuangan PT. Pakerin menjelaskan bahwa penghentian operasional perusahaan disebabkan oleh konflik internal di jajaran pemilik serta tekanan industri akibat biaya produksi yang tinggi dan harga jual yang rendah.
“Kami tetap menjalin komunikasi dengan pekerja agar bisa menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan,” ujar Suryo.
Ia juga memastikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan, guna menepis isu simpang siur yang beredar di internal perusahaan.
RDP ini diharapkan mampu melahirkan solusi konkret yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, demi kelangsungan usaha dan perlindungan hak-hak pekerja di tengah tantangan industri yang kian berat.
(din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *