Suasana Tegang Warnai Sidang Kasus Sumpah Palsu di PN Mojokerto, Dua Pengacara Saling Serang

Saksi Anies saat disumpah oleh hakim sebelum persidangan

DIGDAYA NEWS. COM/MOJOKERTO – Sidang lanjutan perkara dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (15/5/2025) sore.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu berubah menjadi arena debat panas antara dua saksi kunci yang sama-sama berprofesi sebagai pengacara.
Efri Alza, S.T., S.H., dan Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H., yang sebelumnya terlibat dalam penanganan perkara perceraian antara Pak Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto, saling melontarkan tudingan selama memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ketegangan memuncak saat Anies menarik sebagian keterangannya yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Mojokerto Kota. “Tanda tangan itu milik saya, tapi isi keterangannya tidak sesuai fakta,” ujarnya dengan tegas.

Ia mengaku memberi pernyataan ikuti skenario Efri Alza rekan se profesi karena kondisi simpang siur, Namun kini Pak Jaelani merupakan kliennya dulu sudah tertangkap oleh Polres Tulungagung dan sempat ketemu beberapa hari lalu, akhirnya ia cabut sebagian isi BAP saat beri keterangan penyidik Polres Mojokerto Kota.

Menurut Anies, seluruh dokumen perkara saat gugatan talak di PA Mojokerto awalnya diserahkan oleh Efri melalui aplikasi WhatsApp pada 27 Agustus 2023. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan Pak Jaelani dan tidak hadir dalam sidang talak yang dipersoalkan
Namun, kesaksian itu dibantah oleh terdakwa Didik Urip. Ia menegaskan bahwa kedua pengacara tersebut hadir di ruang sidang Pengadilan Agama Mojokerto saat dirinya menjadi saksi dalam perkara talak antara Jaelani dan Siti Maisaroh.

“Saya melihat langsung keduanya hadir saat sidang berlangsung,” ungkap Didik kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum, Anton Zulkarnaen, S.H., menyoroti adanya ketidaksesuaian pernyataan Anies antara saat pemeriksaan di kepolisian dan dalam persidangan. Anies menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dan pembagian peran yang disepakati sebelumnya dengan Efri, termasuk soal honorarium yang ternyata juga menjadi sumber perdebatan.

Efri mengklaim menerima pembayaran dari Anies setiap bulannya Rp. 1,5 juta, tetapi dibantah Anies yang menyebut bahwa perkara perceraian yang ditangani, Efri Alza dapat honor sebesar Rp15 juta berasal langsung dari Pak Jaelani dan ditransfer ke rekening istri Efri.

Sementara itu, dalam pengurusan saksi-saksi perkara talak, muncul nama Didik Urip serta dua pihak lain—Sampiono dan Moh. Fadlulloh—yang disebut sebagai kerabat Siti Maisaroh. Namun, kedua pengacara kembali bersilang pendapat soal siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keterlibatan para saksi tersebut dalam proses sidang gugatan talak di PA Mojokerto.

Sidang yang berlangsung penuh dinamika ini ditutup dengan penjadwalan ulang untuk agenda mendatang. Majelis hakim akan kembali menggali fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan demi mengungkap kebenaran. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *