Budaya  

Forkopimcam Ngoro Gandeng Tokoh Masyarakat, Bahas Dampak Negatif Sound Horeg

Forkopimcam Ngoro bersama Tomas, MUI Ngoro dan pelaku usaha Sound System saat gelar pertemuan

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Upaya menjaga kenyamanan lingkungan terus dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kali ini, Forkopimcam mengadakan kegiatan sosialisasi penting mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan sound horeg secara berlebihan.

Kegiatan pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari jajaran Muspika, kepala desa, perwakilan MUI, tokoh agama, pelaku usaha hiburan, hingga warga yang terdampak, di gelar di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Ngoro, Senin (21/7/2025)

Fokus utama pertemuan adalah penyampaian isi fatwa serta dialog terbuka mengenai keresahan publik atas penggunaan sistem suara berkekuatan tinggi yang kerap menciptakan gangguan.

Menurut Camat Ngoro, Rio maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai acara seperti karnaval dan hajatan telah menimbulkan dampak serius. “Bukan hanya gangguan pendengaran dan kenyamanan warga, tetapi juga mengarah pada pelanggaran nilai-nilai syariat dan etika publik,” ujarnya.

Senada, Kapolsek Ngoro Kompol Heru menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merusak ketertiban umum. “Kami tidak menghalangi hiburan, tapi harus ada rambu-rambu. Jangan sampai kegiatan budaya malah menimbulkan keresahan,” katanya.

Fatwa MUI Jatim sendiri secara tegas menyatakan penggunaan sound horeg haram jika menimbulkan mudarat. Di antaranya termasuk gangguan ibadah, kesehatan warga, atau bahkan munculnya perilaku tidak sesuai norma, seperti joget bebas bercampur.

Ustadz Nurul, perwakilan MUI Kecamatan Ngoro, mengajak masyarakat untuk tidak melihat fatwa ini sebagai larangan total terhadap hiburan. “Kami hanya mengingatkan bahwa segala bentuk kegiatan harus tetap dalam koridor syariah dan memperhatikan hak orang lain,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha sound system meminta regulasi teknis yang jelas agar mereka dapat tetap menjalankan usaha tanpa melanggar aturan. Beberapa usulan mencakup batas maksimal volume, durasi pemakaian, hingga penjadwalan acara.
Acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan perwakilan pelaku usaha hiburan. Kesepakatan ini bertujuan menciptakan harmoni antara pelestarian budaya dan ketertiban sosial.

Masyarakat diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan pihak desa maupun kepolisian sebelum menggelar acara dengan sistem audio besar. ( din/ ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *