DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Diterpa Dugaan Korupsi Dana Banpol, Dilaporkan ke Kejaksaan

Rif’an Hanum, SH, MH, Lawyer Mojokerto

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Banpol) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah oknum di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat atas tuduhan penyalahgunaan dana Banpol Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat dari Mojokerto, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., yang menyatakan adanya indikasi pelanggaran serius dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.

Dalam laporan resminya, Rif’an menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen tanda terima dan kegiatan fiktif yang diduga tidak pernah dilakukan, namun dicantumkan dalam LPJ. Ia menuding tiga pengurus inti DPC PDIP yakni M.R (Kepala Sekretariat), H.A.A (Ketua DPC), dan H.A.R (Bendahara) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi tersebut.

“Banyak tanda terima dalam laporan itu yang patut diduga palsu. Bahkan ada tanda tangan yang tidak sesuai dengan fakta, serta sejumlah kegiatan yang tidak pernah terjadi,” ujar Rif’an dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Ia menilai perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Selain menyampaikan laporan ke kejaksaan, Rif’an turut menyertakan bukti fisik dan digital berupa dokumen LPJ, surat pencairan Banpol, serta dokumen tanda terima yang diduga tidak sah. Ia juga menyertakan nama-nama saksi seperti MKE (mantan staf sekretariat DPC), AS dan DW (warga Gedeg) yang diduga mengetahui praktik penyimpangan tersebut.

Rif’an meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor dan menyita dokumen-dokumen yang berkaitan guna mencegah hilangnya barang bukti.
“Proses pencairan dana ini juga telah melewati verifikasi dari Inspektorat dan Badan Kesbangpol. Maka, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto, Achmad Anwar, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut transparansi penggunaan dana publik oleh partai politik di tingkat daerah. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *