DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Dugaan tindak kekerasan terhadap salah satu jurnalis Radar Situbondo oleh Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayogo, berbuntut panjang. Peristiwa yang terjadi pada akhir Juli 2025 itu kini memicu solidaritas dari kalangan pers di berbagai daerah, termasuk dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto.
Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham, menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar kebebasan pers yang telah diatur dalam undang-undang.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara objektif dan terbuka.
“Kami menuntut proses hukum yang adil dan transparan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi atau kekerasan harus dilawan bersama,” ujar Aminudin Ilham dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Cak Amin panggilan akrab ketua PWI Mojokerto, menilai bahwa insiden tersebut mencerminkan kegagalan sebagian pejabat publik dalam memahami peran strategis media. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bukanlah musuh, melainkan mitra kritis dalam menjaga jalannya demokrasi.
“Media bukan alat propaganda, tapi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” tegasnya.
Dalam pernyataan yang sama, PWI Mojokerto juga mengimbau seluruh jurnalis di Jawa Timur untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tanpa mengabaikan sikap independen dan kritis terhadap kekuasaan.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini kini menjadi perhatian serius PWI Jawa Timur. Organisasi tersebut telah menyatakan akan mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung hingga benar-benar tuntas. ( din)