14 Pelaku Kriminal Jalanan Dibekuk, Polres Mojokerto Sita Emas, Motor dan Senjata Tajam

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP. Fauzi SIK,. Msc saat beri keterangan pada wartawan di dampingi kanit pidum, dan kanit resmob Polres Mojokerto

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Polres Mojokerto berhasil mengungkap sederet kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penjambretan kalung emas. Sebanyak empat belas orang pelaku berhasil diamankan dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/8/2025), Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzi Pratama SIK menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif jajaran Satreskrim di sejumlah lokasi rawan kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

“Sejumlah pelaku dari berbagai kasus telah kami tangkap. Barang bukti seperti sepeda motor, handphone, perhiasan emas, pakaian hingga senjata tajam juga berhasil kami sita,” jelasnya.

Salah satu kasus yang menonjol adalah perampasan sepeda motor di jalur sepi kawasan Dusun Kemloko, Trawas. Pada Sabtu dini hari (12/7/2025), korban yang sedang mengendarai Honda Beat Street tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pelaku bersenjata celurit.

Korban dijatuhkan dan motornya dirampas.
Berbekal laporan warga, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku serta menyita barang bukti termasuk senjata tajam, motor curian, dan handphone korban.

Dalam waktu berdekatan, empat kasus curanmor di berbagai lokasi juga berhasil diungkap. Modus para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan kunci T dan kunci palsu. Enam pelaku ditangkap, dan satu di antaranya telah menjalani proses hukum di pengadilan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
Yamaha Vixion S-3481-NAD
Honda Vario merah
Honda CBR 150 CC hitam (dua unit)
Handphone milik korban
STNK dan BPKB kendaraan
Jaket, helm, celana pendek, dan senjata tajam

Polisi juga mengungkap pencurian dengan modus pembobolan gudang. Pelaku berinisial A.S.S (28), warga Prambon, Sidoarjo, ditangkap dengan barang bukti seperti rekaman CCTV, bor listrik, perkakas, dan senjata tajam.

Sementara itu, pelaku penjambretan emas berinisial M.U (41), warga Kutorejo, melakukan aksinya dengan memepet korban yang sedang berjalan kaki, lalu merampas kalung emas senilai Rp5 juta. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa kalung emas, nota pembelian emas, dan motor yang digunakan untuk beraksi.

Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penyedia alat kejahatan. Beberapa di antaranya adalah residivis dan terlibat dalam kasus lain di luar wilayah Mojokerto.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan untuk pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
AKP Fauzi SIK Msc menegaskan bahwa Polres Mojokerto berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas.

“Kami terus melakukan patroli dan penindakan secara intensif untuk menjamin keamanan masyarakat. Kami juga minta warga untuk waspada, terutama saat malam hari, dan segera lapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *