DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO – Misteri kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di semak-semak wilayah Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres, Mojokerto berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Alvi Maulana (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, TAS (25), asal Desa Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, karena dilatarbelakangi persoalan asmara, tekanan ekonomi, serta luapan emosi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H menjelaskan bahwa hubungan keduanya sudah berlangsung sekitar empat tahun, namun tidak diikat pernikahan. Perselisihan yang terus berulang membuat emosi pelaku akhirnya meledak.
“Motifnya berawal dari hubungan asmara yang tidak sah, ditambah tuntutan ekonomi serta kekesalan berlebih. Hal itu memicu terjadinya peristiwa tragis tersebut,” terang AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025), pagi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Malam itu, pelaku Alvi pulang larut dan mendapati pintu kos dalam keadaan terkunci. Setelah menunggu cukup lama sekitar satu jam, korban ( TAS) membukakan pintu dengan amarah. Cekcok pun tak terhindarkan.
“Korban sempat naik ke lantai atas. Pelaku kemudian mengambil pisau dari dapur dan menusuk bagian belakang leher korban hingga tembus ke depan,” jelas Kapolres Ihram Kustarto
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lantas melakukan mutilasi terhadap tubuh korban di kamar mandi. Potongan tubuh disebar, sebagian disimpan di kos, termasuk kepala korban yang disembunyikan di belakang lemari, sementara bagian lain dibuang ke wilayah Pacet, Mojokerto. “ model pembuangan daging dan potongan tubuh mutilasi, dilakukan pelaku pakai tas, kemudian pelaku berjalan, sambil melempar daging potongan tubuh mutilasi di semak-semak wilayah Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, “ terangnya
Pelaku mutilasi, Lanjut AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., ini pernah menjadi tukang jagal hewan saat saat tertentu, “ Korban ini di mutilasi, jadi ratusan bagian, bahkan tulang tengkorak kepala, di remuk menjadi beberapa bagian, “ tandasnya Ihram sambil mempertunjukkan foto tulang tulang korban.

Di hadapan penyidik, Alvi mengaku aksinya dipicu akumulasi masalah yang sudah lama dipendam.
“Emosi saya sudah lama tertekan, lalu memuncak saat kejadian. Saya menyesal dan minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban maupun masyarakat,” ujar pelaku.
Kini, Alvi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. ( din)












