Sengketa Harta Bersama, PA Mojokerto Lakukan Pemeriksaan di Rumah Kades Modopuro – Mojosari

Hakim PA Mojokeeto saat lakukan PS di kediaman kades Modopuro Imron Wahyudi, disaksikan Kuasa hukum penggugat Nur Khosim SH, dan Kuasa Hukum Tergugat Listiono SH dan Senedi SH

DIGDAYA NEWS. COM /MOJOKERTO – Persidangan perkara harta gono-gini yang melibatkan Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di kediaman Imron pada Jumat (12/9/2025).

Langkah itu dilakukan untuk meninjau langsung objek gugatan yang diajukan mantan istrinya, Ita Purtikasari. Gugatan ini muncul setelah keduanya resmi bercerai pada Februari 2025.

Kuasa hukum Ita, H. Nurkosim, S.H., M.H. dari Law Firm Nur & Partners, menyebutkan bahwa aset yang diperoleh selama hampir sembilan tahun perkawinan belum pernah dibagi. “Perkawinan sudah berakhir, tapi harta bersama belum terselesaikan. Karena itu, kami ajukan gugatan ke pengadilan Agama Mojokerto,” tegasnya.

Dalam dokumen gugatan, Ita mantan Istri Kades Modopuro Imron Wahyudi mencantumkan sejumlah aset, antara lain rumah di Desa Modopuro seluas 699 meter persegi dengan SHM No. 01387, satu unit mobil Honda CRV 2008, sepeda motor Honda Scoopy 2019, hingga perlengkapan rumah tangga seperti kulkas, kompor, televisi, AC, dan laptop.

Selain aset, terdapat pula daftar utang yang menurut Ita masuk kategori tanggungan bersama. Di antaranya pinjaman di KSPPS BMT Al-Izzah senilai Rp100 juta serta kredit di Bank BNI Syariah sebesar Rp163 juta.

Rumah Kades Modopuro Imron Wahyudi

Nurkosim mengaku pihaknya sempat mencoba jalan damai. “Sudah beberapa kali kami mengajak tergugat duduk bersama untuk membicarakan pembagian harta, namun tidak ada respons. Terpaksa kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Kades Imron Wahyudi, yakni Lestiono, S.H. dan Senedi, S.H., menilai tidak semua objek gugatan dapat dikategorikan harta bersama.

“Ada aset yang sebetulnya bukan milik tergugat, misalnya mobil anak klien kami dari pernikahan sebelumnya. Itu unit mobil hanya dipinjamkan ke Imron Wahyudi selaku orang tua, jadi itu mobil bukan harta gono-gini,” terang Lestiono.

Meski demikian, pihak tergugat mengaku tetap membuka ruang untuk penyelesaian kekeluargaan. “Kami menghormati proses hukum, tapi juga tidak menutup peluang jalan perdamaian,” pungkasnya. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *