Dua Advokat Mojokerto Terseret Kasus Kesaksian Palsu, Siap Hadapi Persidangan

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

DIGDAYA NEWS. COM / MOJOKERTO – Proses hukum terkait dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan Pengadilan Agama Mojokerto memasuki tahap baru. Dua advokat, Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati, resmi ditetapkan berkas perkaranya lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Efri Alza, sudah diserahkan oleh penyidik Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti pada Senin (16/9/2025). Usai pemeriksaan, Efri langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Mojokerto.

“Berkas perkara atas nama Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati dinyatakan lengkap. Untuk Efri, kami sudah menerima pelimpahan dan melakukan penahanan. Sementara untuk Anies, kami masih menunggu penyidik menyerahkan yang bersangkutan,” jelas Anton, Rabu (17/9/2025).

Anton menambahkan, meski berkas perkara keduanya sudah tuntas, Kejaksaan tetap menunggu pelimpahan resmi Anies agar proses hukum bisa berjalan ke tahap berikutnya. Jika dalam waktu yang ditentukan belum juga diserahkan, Kejari akan mengeluarkan surat P-21A sebagai pengingat agar penyidik segera melimpahkan tersangka.
Dalam kasus ini, kedua advokat dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Untuk tersangka Efri, dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto guna mendapatkan jadwal sidang. Masa penahanannya 20 hari, jadi pelimpahan harus dilakukan sebelum itu,” pungkas Anton. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *