DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Keluhan petani di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kian santer terdengar. Pasalnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru dipasarkan dengan harga jauh lebih mahal. Situasi ini memantik perhatian Pemerhati Pertanian Indonesia (PPI) yang berencana turun langsung melakukan investigasi di lapangan.
Berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2025, kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto mencapai 60.760,9 ton. Namun realisasi alokasinya dari pemerintah pusat baru sekitar 64,92% atau 39.447 ton.
Dari jumlah tersebut, distribusi urea hanya terpenuhi 84,08% (19.554 ton), NPK 57,97% (17.782 ton), dan pupuk organik 30,91% (2.111 ton).
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, HET pupuk bersubsidi sudah diatur jelas:
Urea Rp 2.250/kg
NPK Rp 2.300/kg
NPK Kakao Rp 3.300/kg
Organik Rp 800/kg
Namun kondisi di lapangan jauh berbeda. Paiman, seorang petani asal Desa Domas, Trowulan, mengaku harus merogoh kocek lebih dalam. “Pupuk urea di kios saya beli Rp 125.000 per sak. ZA malah bisa sampai Rp 150.000. Kalau beli ke orang lain, harganya bisa naik lagi,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator PPI, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengusut dugaan praktik jual pupuk di atas HET tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari petani di Trowulan. Dari informasi awal, harga pupuk dijual tinggi padahal stok di lapangan tidak langka,” ujar Wahyu, Kamis (9/10).
Wahyu menjelaskan, PPI bukan LSM atau ormas, melainkan forum independen yang fokus pada kajian dan pemantauan sektor pertanian.
“Kami bertugas mencari data faktual dan melaporkan hasilnya ke instansi terkait. Ini bagian dari hak publik untuk mengawasi kebijakan pemerintah, terutama soal distribusi pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Menurut Wahyu, lonjakan harga pupuk bukan masalah sepele karena menyangkut keberlangsungan usaha petani dan ketahanan pangan nasional.
“Kami akan melakukan investigasi ke petani, kelompok tani, hingga kios penyalur. Kalau terbukti ada pelanggaran, PPI akan melaporkannya langsung ke Kementerian Pertanian,” tegasnya.
Selain itu, PPI juga berencana meminta penjelasan dari distributor, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, serta PT Pupuk Indonesia untuk mengetahui akar permasalahan.
“Arahan Menteri Pertanian tegas: cabut izin bagi pihak yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” tandas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono, belum memberikan tanggapan terkait persoalan harga pupuk di Trowulan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. ( zen/ tim)










