DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, —Persidangan perkara dugaan rekayasa perceraian yang melibatkan dua pengacara asal Mojokerto, EA dan AKD, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/11/2025) sore.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jenny Tulak, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Kedua terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukum. Agenda kali ini semestinya menghadirkan dua orang saksi, yakni Heru Suyono, juru sita Pengadilan Agama Mojokerto, dan Siti Aisyah, istri dari terdakwa EA. Namun, keduanya tidak datang memenuhi panggilan majelis hakim untuk dimintai keterangan dalam sidang.
Meskipun saksi absen, sidang tetap berlanjut. Pihak JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi tersebut yang sebelumnya telah dibuat di tahap penyidikan.
Dari pembacaan BAP Heru Suyono, pegawai PA Mojokerto terungkap adanya kejanggalan pada proses administrasi surat panggilan sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani. Dalam dokumen itu, panggilan untuk Maisaroh dikirim ke alamat Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, padahal Maisaroh sejatinya berdomisili di Surabaya.
Sementara dalam BAP Siti Aisyah, terungkap adanya transaksi keuangan berupa transfer dari M. Jaelani kepada EA melalui rekening miliknya. Dana tersebut disebut sebagai pembayaran jasa hukum dalam proses perceraian yang kini disinyalir bermasalah.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, dengan rencana menghadirkan saksi tambahan serta pembacaan tuntutan oleh pihak JPU.
Kasus ini mencuat setelah Siti Maisaroh menemukan bahwa dirinya tercatat sudah bercerai dari suaminya tanpa pernah mengajukan gugatan.
Kejanggalan itu diketahui saat anaknya tidak bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena status keluarga berbeda di sistem administrasi.
Merasa dirugikan, Maisaroh mendatangi Pengadilan Agama Mojokerto untuk menelusuri dokumen perkara. Ia terkejut ketika mendapati nama para saksi dalam berkas tidak dikenalnya sama sekali. Dari situlah laporan dugaan rekayasa dokumen perceraian dibuat ke Polres Mojokerto Kota, hingga kini bergulir di meja hijau. ( din)










