DIGDAYA NEWS.COM | MOJOKERTO —
Menyusul maraknya pembangunan infrastruktur di sejumlah desa penerima Bantuan Keuangan (BK) Desa) Tahun 2025 yang sudah berjalan sebelum dana dicairkan, Pemerintah Kecamatan Mojoanyar mengambil langkah tegas.
Camat Mojoanyar Ariefatur Roziq
memerintahkan seluruh kepala desa untuk menghentikan sementara proyek yang diduga “curi start” hingga anggaran resmi masuk ke rekening desa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, yang disampaikan secara verbal kepada camat.
“Memang perintah tertulis dari pimpinan belum turun, tapi arahan secara verbal dari Pak Sekda sudah saya terima, dan langsung saya tindak lanjuti ke desa-desa yang melaksanakan pembangunan,” jelas Ariefatur Roziq Kamis (6/11/2025).
Menurut Arief, berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto, proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana BK Desa hanya boleh dikerjakan setelah dana masuk ke rekening pemerintah desa. Setelah itu, desa memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan pengerjaan.
Ia menambahkan, proyek yang lebih dulu berjalan seperti yang terjadi di Desa Sadar Tengah merupakan bentuk kelalaian koordinasi.
“Kami kecolongan karena tidak ada laporan sebelumnya. Saya baru tahu setelah ramai diberitakan. Maka kami instruksikan agar semua kegiatan pembangunan BK Desa 2025 dihentikan sementara sampai dananya benar-benar cair,” tegasnya.
Arief menilai, jika semua pihak mematuhi aturan, maka pelaksanaan program akan berjalan tertib dan kondusif.
“Kalau sesuai ketentuan, semua enak. Desa tenang, pekerja juga nyaman, dan pihak kecamatan tidak kesulitan dalam pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi, SH, mengapresiasi sikap tegas Camat Mojoanyar dalam menghentikan proyek yang dinilai melanggar aturan.
“Langkah itu patut diapresiasi. Dengan penghentian proyek yang curi start, potensi gejolak di masyarakat bisa dicegah,” ungkap Edy.
Ia juga menyarankan agar desa-desa yang terlanjur memulai proyek tanpa dasar hukum jelas dikenai sanksi, bahkan bila perlu pencairan anggarannya ditunda atau dibatalkan.
“Ini penting untuk menjaga marwah kepemimpinan Bupati Gus Barra dan Wakil Bupati Dokter Rizal dalam mewujudkan Mojokerto yang maju, adil, dan makmur,” ujarnya .
Edy juga memberikan masukan kepada pihak kecamatan agar memperketat pengawasan dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mendapat informasi, di beberapa kecamatan ada indikasi proyek dijalankan lebih dulu oleh pihak ketiga atau kontraktor, padahal Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa belum terbentuk. Ini berpotensi menyalahi aturan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2025 mengalokasikan anggaran BK Desa sebesar Rp 83 miliar untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di 192 desa se-Kabupaten Mojokerto. Program ini ditujukan untuk memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat desa dengan pelaksanaan secara swakelola oleh pemerintah desa. ( din)










