DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO — Keluhan warga Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, mencuat saat petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menggelar program “Gertas – Gerakan Tuntas” di balai desa setempat, Selasa (3/12/2025) pagi
Program tersebut merupakan upaya Bapenda untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di tengah kegiatan itu, sejumlah warga justru mengadukan persoalan serius terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa warga mengaku bahwa pembayaran PBB tahun 2020 dan 2021 yang mereka setorkan melalui jasa pungut perangkat desa tidak tercatat di sistem Bapenda. Bahkan, dalam data resmi, pajak mereka dinyatakan nihil alias belum terbayar.
Keluhan itu salah satunya disampaikan Gandi, warga Dusun Jurangjero. Ia mengaku terkejut ketika menerima surat pemberitahuan tunggakan PBB.
“Saya kaget dapat edaran kalau dianggap belum bayar. Bahkan katanya kalau tiga tahun berturut-turut tidak bayar, SPPT nya bisa diblokir. Saya jadi takut,” ujar Gandi
Ia mengatakan telah membayar PBB-P2 pada 2020 dan 2021 melalui perangkat desa yang kala itu ditunjuk sebagai pemungut. Namun hingga kini, data pembayaran tersebut tidak muncul di Bapenda.
Gandi mengaku sudah berusaha meminta penjelasan kepada pemerintah desa, tetapi belum mendapatkan kepastian.
“Saya ini orang kecil, keberatan kalau harus bayar lagi. Padahal saya sudah setor. Masa harus bayar dobel?” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Nguji Santoso, warga Dusun Singowangi. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, mengingat warga sudah menjalankan kewajiban dengan membayar kepada pemungut yang ditunjuk desa.
“Pemdes harus memberi solusi yang adil. Oknum pemungut pajak tahun 2020–2021 itu harus dimintai pertanggungjawaban. Kalau dana PBB warga tidak disetorkan, jangan sampai kami yang dirugikan,” ujarnya.
Nguji menyebut banyak warga tidak memegang bukti kwitansi resmi karena saat itu mereka percaya penuh pada perangkat yang bertugas memungut pajak.
“Benang merahnya jelas. Warga percaya, tapi jangan malah disalahkan sekarang. Kasihan kalau warga dipaksa bayar ulang,” tambahnya.
Aktivis desa Singowangi itu juga menambahkan, pihak Bapenda agar menyisir dari rumah ke rumah warga, untuk memastikan kebenaran data, kalau warga benar benar telah bayar pajak tahun 2020-2021, ” Saya harap pihak Bapenda responsif keluhan warga, tidak hanya mendata di kantor desa, harus mendatangi satu per satu rumah warga yang sudah bayar pajak tahun 2020 – 2021, tetapi data resmi di Bapenda belum masuk pembayaran. ” harapnya
Sementara itu, Kepala Desa Singowangi, Suliyadi, saat dikonfirmasi mengapresiasi partisipasi warganya dalam pembayaran pajak ketika petugas Bapenda melakukan program Gertas
“Alhamdulillah hari ini banyak warga yang bayar pajak dan hampir 90 persen pemasukannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya mengenai keluhan warga terkait pembayaran PBB 2020–2021 yang tidak tercatat di Bapenda, Suliyadi tidak memberikan respons lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menambah daftar persoalan pemungutan PBB di tingkat desa yang kerap dikeluhkan masyarakat. Warga berharap pemerintah desa maupun Bapenda segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi tumpang tindih data, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa membebani masyarakat. (din)










