DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto kembali mencatat capaian menggembirakan. Hingga tanggal 4 Desember 2025, instansi tersebut berhasil menuntaskan perekaman KTP Elektronik bagi penduduk wajib KTP sebanyak 885.107 jiwa, atau 99,55 persen dari total 889.124 penduduk wajib KTP.
Angka ini bahkan melampaui target nasional sebesar 99,40 persen.
Pencapaian tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memperkuat administrasi kependudukan sebagai dasar berbagai layanan publik, baik di sektor pemerintahan maupun non-pemerintahan seperti perbankan dan asuransi.
Tidak hanya fokus pada pelayanan reguler, Dispendukcapil juga terus mengakselerasi program Inovasi Teman Dilan (Tuntaskan Perekaman Disabilitas, ODGJ dan Lansia). Melalui program ini, petugas melakukan perekaman langsung ke rumah-rumah warga berkebutuhan khusus yang belum memiliki KTP elektronik.
“ Hingga 4 Desember 2025, sebanyak 122 warga berkebutuhan khusus meliputi penyandang disabilitas, ODGJ, dan lansia telah mendapatkan layanan perekaman di kediaman masing-masing. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Desa” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Norman Handito,melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025)

Ia juga menegaskan, keterlibatan Pemerintah Desa sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi mengenai warganya yang berkebutuhan khusus namun belum pernah melakukan perekaman atau belum memiliki KTP elektronik.
“Administrasi kependudukan merupakan pintu utama dalam mengakses berbagai layanan. Karena itu, setiap penduduk Kabupaten Mojokerto berhak mendapatkan KTP elektronik agar tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan,” tandas Norman Handito,
Melalui berbagai terobosan tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmennya untuk terus mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. ( din)












