Berdasarkan Rekomendasi ADTT Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,

DIGDAYA NEWS. COM/ Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman. Kebijakan tersebut diambil menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit internal itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan dua perkara, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kurang optimalnya fungsi pengawasan pimpinan, yang berdampak pada proses penyidikan hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai turut berpengaruh terhadap citra institusi Polri. Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, para peserta secara bulat menyepakati perlunya penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

“Langkah ini diambil untuk menjamin pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif serta memastikan penegakan hukum dilakukan dengan transparan dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jumat (30/1).

Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY juga menyiapkan agenda serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *