DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan pendidikan keagamaan dengan menyalurkan insentif bagi ribuan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin). Total anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Selasa (26/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menyampaikan bahwa jumlah penerima insentif tahun ini mencapai 6.000 orang. Para penerima tidak hanya berasal dari guru TPQ, tetapi juga tenaga pengajar Madin di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, jumlah penerima maupun besaran anggaran yang dialokasikan tetap dipertahankan seperti tahun sebelumnya sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan berbasis keagamaan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan para guru TPQ dan Madin tetap mendapatkan dukungan. Mereka memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda,” ujarnya.
Ia menilai pendidikan agama menjadi pondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Karena itu, keberadaan para ustadz dan ustadzah dinilai sangat strategis dalam membimbing anak-anak di Kabupaten Mojokerto.
Pada kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan program bertajuk Sang Aji Rasa, singkatan dari Santri Giat Ngaji dan Rajin Salat. Program itu mendapat apresiasi langsung dari Bupati Mojokerto karena dinilai mampu memperkuat pembinaan moral dan spiritual anak-anak.
Gus Barra berharap program tersebut dapat berjalan secara konsisten sehingga mampu menanamkan kebiasaan positif di kalangan para santri.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menjelaskan bahwa selain menerima insentif, para guru TPQ juga memperoleh fasilitas perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para guru TPQ , agar mereka mendapatkan perlindungan kerja dan jaminan sosial,” jelasnya.
Ia merinci, besaran iuran JKK sebesar Rp10 ribu per orang per bulan, sedangkan JKM sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Program tersebut difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan wilayah Mojokerto. ( din)












