Bawaslu Naikan Status Perkara  Kades di Wilayah Pungging ( EYA) ke Penyidikan Polres Mojokerto. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal, SH
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal, SH

DIGDAYA NEWS.COM/ KABUPATEN MOJOKERTO, – Perkara dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa di wilayah Pungging ( EYA), akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menetapkan, kasus tersebut, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Keputusan penetapan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini ditetapkan dalam rapat pleno tahap II Sentra Gakkumdu.

“Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakumdu pada rapat pleno tahap II sepakat untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis  (30/10/2024).

Dody Faisal menambahkan, keputusan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah memenuhi unsur pelanggaran dan bukti yang cukup.

“Setelah melalui pembahasan bersama tim gakkumdu, kami menyepakati bahwa ada dugaan unsur pelanggaran pidana Pemilu yang cukup, maka kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disempurnakan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ancamannya minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta.

“Berkas dokumen terkait kasus ini kini tengah disusun oleh sekretariat Gakkumdu untuk segera diserahkan kepada pihak penyidik Polres Mojokerto kemudian diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Dody.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody  Faisal juga menyampaikan setelah berkas kasus ini diserahkan kepada penyidik, proses penyidikan paling lama 14 hari terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu.

“Setelah itu, tahap selanjutnya laporan hasil penyidikan akan diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera akan disidangkan di pengadilan, “’pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Salah satu Kades di Kecamatan Pungging secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

Video pertama tampak sang Kades memakai kaos salah satu Paslon sambil kode jari no urut Paslon itu, video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.  Uanga itu, oleh kades EYA akan dibagikan ke masyarakat demi memenangkan paslon yang didukung. ( din)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *