
DIGDAYA NEWS. COM/ KABUPATEN MOJOKERTO – Achmad Muklisin SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto bersama jajaran mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/ 2024) sore.
Kedatangan Rombongan LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto tersebut, melakukan pembelaan, dan menepis kabar tidak benar, terhadap pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Prof. Dr. KH Asep Saifudin Chalim, yang beberapa hari lalu, dilaporkan oleh sejumlah relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI), ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur sipil negara) dalam, pilbup Mojokerto.
Dalam pembelaan, tampak LBH GP. Ansor Mojokerto menyerahkan bukti Surat Keputusan (SK) Pensiun KH Asep Saifuddin Chalim sebagai ASN, serta bukti Surat Pengunduran diri Kiai Asep dari UIN Surabaya.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muklisin SH, mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk memberikan bukti-bukti yang menunjukkan Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim sudah resmi pensiun dari ASN.
“Kami LBH GP Ansor hari ini ke Bawaslu untuk menyerahkan bukti surat pengunduran diri Prof. DR. KH. Asep Saifudin Chalim sebagai dosen UIN Surabaya, per 30 Oktober 2023 dan SK Pensiun dari ASN per bulan September 2024,” jelas Muklis usai serahkan berkas pada Pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Muklis menambahkan, bahwasannya LBH GP. Ansor, merasa tidak terima apabila ada Kiai dikriminalisasi. Menurutnya dengan adanya bukti – bukti kami harap pihak pelapor dari kubu paslon 01, untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik dalam waktu 1x 24 jam, bila tidak dilakukannya, maka tim LBH GP. Ansor akan, membawa ke ranah hukum, “ kami akan tempuh jalur hukum, karena sudah masuk ranah pencemaran nama baik, berita tidak benar dan laporan palsu, “ cetus Mukhlis,
Sementara itu, komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fachrudin Asy’at mengatakan pihak Bawaslu telah menerima bukti-bukti baru yang diserahkan LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto terkait status ASN KH Asep Saifuddin Chalim yang dilaporkan Sutiyarjo sebagai bagaian dari Relawan Nderek Kyai Mojopahit.
“Bukti yang diserahkan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyusun kajian terkait laporan tersebut,” ucap Aris.
Pihak Bawaslu akan lakukan langkah-langkah verifikasi terhadap bukti yang diserahkan. Karena dalam ketentuan, validasi bukti menjadi fokus Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan sebelum melakukan penyusunan kajian pelanggaran.
“ kami akan secepatnya lakukan konfirmasi ke beberapa instansi untuk memverifikasi keabsahan bukti-bukti dokumen tersebut sehingga kajian laporan pelanggaran ini akan segera kami tuntaskan paling lambat hari Senin depan,” pungkasnya. (din)