
DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dofir, S.Pd., M.Pd., menggelar serap aspirasi (reses) tahap 1 tahun anggaran 2025, di Dusun Selorejo, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (22/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dofir menyampaikan kebijakan baru yang diterapkan oleh Bupati Mojokerto, terkait layanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto. Mulai April 2025, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut diwajibkan menerima pasien cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kabupaten Mojokerto, tanpa mempertimbangkan status tunggakan BPJS.
“Jadi, pihak faskes ( Rumah Sakit / Puskesmas ) dalam penanganan pasien, tidak melihat tunggakan BPJS-nya. Dan Masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Ahmad Dofir di hadapan warga yang hadir.
Selain itu, ia juga mengumumkan kenaikan insentif bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Jika sebelumnya insentif diberikan sebesar Rp 500 ribu per tahun, kini naik menjadi Rp 1,2 juta per tahun.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama para tenaga pendidik TPQ yang selama ini berperan dalam pendidikan agama di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
Reses ini menjadi momen bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menerima informasi langsung terkait program pemerintah daerah yang akan dijalankan dalam tahun anggaran 2025. ( din)