
DIGDAYA NEWS.COM / MOJOKERTO – Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang resmi diluncurkan pada 9 April 2025 sebagai bagian dari program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kecewa setelah layanan pengalihan dan pengaktifan BPJS Kesehatan, baik bagi peserta mandiri aktif maupun yang menunggak,dihentikan sementara per 6 Mei 2025 oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Khoirul Amin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk keperluan evaluasi menyeluruh dan penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait siapa saja yang berhak mendapatkan layanan UHC Prioritas.
“Harus ada juknis yang disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Siapa yang berhak dicover oleh UHC? Apa kriterianya? Jangan sampai masyarakat kebingungan,” tegas Amin, pada Media di Gedung DPRD, Selasa (6/5/2025)
Ia juga menambahkan bahwa proses pelayanan UHC Prioritas untuk pengalihan status BPJS mandiri maupun baru. saat ini sedang dievaluasi guna memastikan program tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ironisnya, meski program ini bertujuan mulia, yakni mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk peserta kelas 3 dan mereka yang belum memiliki BPJS, di lapangan justru muncul praktik percaloan. Oknum tertentu diduga memanfaatkan kekosongan regulasi dengan mengklaim bisa membantu masyarakat berpindah ke program UHC Prioritas dengan bayaran tertentu.
Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan semangat UHC Prioritas.
Masyarakat pun berharap pemerintah segera menuntaskan evaluasi, menerbitkan juknis resmi, serta menindak tegas praktik percaloan yang merugikan warga.
“Kami ingin layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan adil. Jangan sampai program baik ini tercoreng karena lemahnya pengawasan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. ( din)