Penggunaan Dokumen Diduga Palsu dalam Persidangan, Warga Surabaya Diadukan ke Polres Mojokerto

Sugeng pengadu saat diwawancarai awak media di PN Mojokerto 

DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO –
Perkara perdata yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Mojokerto kembali memicu kontroversi. Sugeng Suprayitno, tergugat dalam kasus tersebut yang merupakan warga Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, telah melaporkan penggugat berinisial IW ke Polres Mojokerto atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sidang.

Laporan resmi disampaikan Sugeng pada Rabu, 15 Mei 2025. Ia mengaku menemukan ketidaksesuaian pada salah satu bukti yang diajukan pihak lawan, yakni sebuah kwitansi yang disebutnya tidak pernah ia buat atau tandatangani.

“Saya merasa ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam pengadilan. Ini soal integritas dan kebenaran dalam proses hukum. Saya tidak pernah membuat kwitansi tersebut, apalagi menyebutkan DP jual beli,” kata Sugeng saat diwawancarai di PN Mojokerto, Kamis (16/5/2025).

Menurut Sugeng, kwitansi itu ditemukan melalui sistem ecourt Pengadilan dan disorot oleh kuasa hukumnya dalam sidang pada Rabu, 30 April 2025. Ia mengklaim kwitansi tersebut pernah pula digunakan dalam perkara serupa yang telah diputuskan pada tahun 2021 dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN Mjk.

“Isi kwitansi itu menyatakan adanya uang muka untuk jual beli, padahal hubungan saya dengan penggugat adalah pinjaman, bukan jual beli. Kerugian saya ditaksir mencapai sekitar Rp 650 juta, sesuai nilai rumah yang disengketakan,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum penggugat ( IW) yaitu  H. Nur Khosim, S.H., membantah adanya pemalsuan. Ia menegaskan bahwa kwitansi itu sah dan merupakan bukti yang ditandatangani langsung oleh Sugeng.
“Kami tegaskan, bukti tersebut asli dan legal,” ujarnya.

Namun demikian, Nur Khosim juga mengindikasikan bahwa pihaknya akan melaporkan balik Sugeng atas dugaan pelanggaran UU ITE. Pasalnya, dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan diperoleh dari unggahan ecourt, yang menurutnya tidak semestinya disebarluaskan.

“Dokumen itu bukan konsumsi publik. Ada aturan yang melarang penyebarannya tanpa izin,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyinggung isu penting mengenai keabsahan alat bukti di persidangan dan potensi pemalsuan dokumen dalam proses peradilan. Jika terbukti, penggunaan dokumen palsu dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. ( din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *