DIGDAYA NEWS. COM/ MOJOKERTO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Agenda rutin tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro Nomor 1–2, Sooko, pada Jumat (3/10/2025).
Ahmad Febriyanto, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran daftar pemilih dilakukan setiap tiga bulan. Menurutnya, daftar pemilih selalu mengalami dinamika, baik karena adanya warga baru yang genap berusia 17 tahun dan memiliki KTP, anggota TNI-Polri yang sudah purna tugas, perpindahan domisili, hingga penduduk yang meninggal dunia.
“Perubahan ini sifatnya merata di 18 kecamatan, meski jumlahnya tidak terlalu besar. Data hasil pleno ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pemutakhiran di periode berikutnya,” jelas Febri

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto turut memberikan catatan terhadap hasil pleno. Deni Mustofa, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mojokerto, menekankan perlunya KPU lebih cermat dalam memvalidasi data pemilih.
“Masih ada temuan di lapangan, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi namanya tetap tercatat. Hal-hal semacam ini harus segera dibersihkan agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat pemilu,” ujar Deni.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman bersama antarpenyelenggara Pemilu. Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah satu kesatuan yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi.
“KPU menjalankan fungsi teknis, Bawaslu bertugas mengawasi, sementara DKPP menangani persoalan etik. Jika semua berjalan sinergis, maka akurasi data pemilih dapat semakin terjamin,” tandasnya.
Pleno ini menjadi pijakan penting bagi KPU Mojokerto dalam menyiapkan daftar pemilih yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk tahapan Pemilu berikutnya.( din)












