JPU Tuntut Dua Pengacara Mojokerto dalam Kasus Rekayasa Perceraian, AKD 1 Tahun 3 Bulan, EF 1 Tahun 2 Bulan

Kedua terdakwa AKD dan EF saat ikuti persidangan

DIGDAYA NEWS.COM/ MOJOKERTO, – — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan rekayasa perceraian yang melibatkan dua pengacara asal Mojokerto berinisial AKD dan EF, Senin (10/11/2025) sore.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jenny Tulak. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri, hadir membacakan tuntutannya.

Dalam persidangan tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa. AKD dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, sementara EF dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

“Perbuatan kedua terdakwa telah mencederai integritas profesi dan kedua terdakwa dibebani biaya persidangan sebesar Rp. 5 ribu, ” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal persidangan berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Kasus ini mencuat setelah Siti Maisaroh, warga Surabaya, melapor ke pihak berwajib. Ia mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, M. Jaelani, namun mendapati statusnya sudah resmi bercerai berdasarkan dokumen di Pengadilan Agama Mojokerto.

Kecurigaan muncul ketika anaknya gagal membuat NPWP karena adanya ketidaksesuaian data keluarga dalam sistem administrasi. Setelah dilakukan penelusuran, Maisaroh menemukan kejanggalan pada berkas perkara, termasuk nama-nama saksi yang tidak pernah ia kenal.

Temuan tersebut akhirnya mendorong Maisaroh melaporkan dugaan rekayasa dokumen perceraian ke Polres Mojokerto Kota, hingga kini kasusnya terus bergulir di meja hijau.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *